Wakatobi, PBSN – Ini benar-benar parah. Tak tahu apakah negeri ini yang parah atau oknumnya. Seorang DPO bisa lolos SKCK, lalu terpilih anggota Dewan lagi. Mari kita lindas, eh salah, kupas fenomena parah ini sambil seruput kopi tanpa gula, wak!
Selamat datang di Republik SKCK, negeri di mana logika sering cuti bersama, dan hukum kadang jadi badut sirkus. Malam minggu ini kita bahas bintang baru panggung politik, La Lita alias Litao, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Partai Hanura. Usia 41 tahun, baru dilantik 1 Oktober 2024, dan langsung viral bukan karena prestasi, tapi karena ternyata beliau ini DPO kasus pembunuhan sejak 2014.
Mari kita flashback. Tahun 2014, di Wakatobi, ada pesta joget. Harusnya joget itu kan bikin badan lentur, bukan bikin nyawa melayang. Tapi malangnya seorang remaja 17 tahun bernama Wiranto tewas. Disebut ada besi berbentuk U, ada tarikan baju, dan ada amarah. Polisi tetapkan tersangka, salah satunya Litao. Dua pelaku lain akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan oleh PN Baubau tahun 2015. Tapi Litao? Hilang. Masuk DPO, Daftar Pencarian Orang.
Nah, biasanya kalau orang DPO itu wajahnya nongol di warung kopi, di pos ronda, bahkan kadang di kalender kepolisian. Tapi Litao punya jurus ninja. Hilang 11 tahun. Bukan di Goa Hira, bukan pula bertapa di Himalaya. Dia muncul lagi tahun 2023, bukan sebagai buron, tapi sebagai caleg Partai Hanura.
Pertanyaannya, gimana caranya orang DPO bisa nyaleg? Jawabannya sederhana, SKCK. Surat sakti yang bikin rakyat biasa antre panjang, sidik jari belepotan tinta, dan bayar fotokopi mahal. Tapi buat Litao, SKCK itu bersih kinclong, seputih kertas HVS baru keluar dari mesin.
Polisi akhirnya mengaku, “Ya, ada kelalaian.” Petugas inisial Aiptu S lupa ngecek bahwa Litao itu DPO. Lupa! Bayangkan, wak! Petugas bisa lupa ngecek buronan pembunuhan, tapi nggak pernah lupa tilang orang yang lupa bawa SIM. Ironi apa ini?
Akibat kelalaian itu, Aiptu S dihukum, demosi tiga tahun, batal sekolah perwira, ditempatkan khusus. Kasihan juga sebenarnya, yang lalai dihukum, yang jadi DPO malah duduk di kursi DPRD, mungkin lagi mikirin anggaran jalan aspal.
Puncaknya, pada 28 Agustus 2025, polisi akhirnya terbitkan surat penetapan tersangka lagi buat Litao. Now, di DPRD Wakatobi, ada anggota dewan yang statusnya tersangka pembunuhan. Bayangin, kalau rapat paripurna, tiba-tiba ada interupsi, “Yang terhormat tersangka… eh maksudnya anggota dewan…” Itu bukan sinetron, wak, itu kenyataan!
Di sinilah filsafat “orang baik” jadi absurd. Orang baik di republik ini bukan yang nggak punya dosa, tapi yang bisa lolos dari catatan dosa di SKCK. Rakyat kecil telat bayar pajak motor aja bisa bikin ribet, tapi buron pembunuhan bisa melenggang jadi wakil rakyat.
Fenomena ini ibarat lawakan tunggal, polisi bilang “kelalaian.” Partai bilang “nggak tahu-menahu.” Lalu, Rakyat bilang “lho kok bisa?” Semesta mungkin bilang, “Kalian serius?”
Republik SKCK ini sukses mengajarkan kita satu hal penting. Hidup itu bukan tentang benar atau salah, tapi tentang siapa yang pegang stempel.
So, kalau ada yang nanya, “Bagaimana cara dari DPO jadi anggota DPRD?” Jawabannya gampang, cukup bawa SKCK sakti, dan pastikan petugasnya lagi lupa ngecek.
Selamat datang di Indonesia, negara dengan humor politik paling mahal sedunia. Karena tawa kita bukan gratis, wak, dibayar pakai pajak rakyat.
Pesan moral dari kisah ini sederhana namun menohok, keadilan bukan sekadar tentang aturan yang tertulis, melainkan tentang keberanian menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu. Jika hukum bisa dilipat-lipat demi kepentingan segelintir orang, maka rakyat kecil akan terus jadi korban. Karena itu, integritas harus lebih kuat dari formalitas, sebab bangsa ini tidak butuh sekadar wakil rakyat yang lolos SKCK, tapi wakil rakyat yang lolos ujian nurani.
Foto Ai, hanya ilustrasi.
Rosadi Jamani
Ketua Satupena Kalbar











