RR SEBUT KUHP BARU MULUSKAN PERPANJANGAN MASA JABATAN JOKOWI

Politik1580 Views

Jakarta – Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/12/22) lalu, sebaiknya dicabut dan dibatalkan.

Pasalnya menurut Tokoh yang akrab disapa RR itu, selain memiliki banyak pasal kontroversial, KUHP yang baru itu juga berpotensi melanggengkan kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu kata dia, ditandai dengan mulai munculnya wacana yang mengarah pada penundaan Pemilu 2024.

“Setelah Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengusulkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi dua tahun lagi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyarankan agar Pemilu 2024 dihitung kembali mengingat suhu politik memanas,” ujar RR seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jum’at (9/12/22).

“Upaya awal pemerintahan otoriter dalam rangka upaya perpanjangan jabatan Jokowi. Ini ada di preambulle (pembukaan UUD 45) supaya kritik menghina Presiden bisa dipenjarain sehingga perpanjangan Jokowi bisa aman dari kritik dsb,” sambungnya.

Untuk itu dirinya meminta UU tersebut direview dan bahkan jika perlu dibatalkan karena ini menghambat (demokrasi).

Menurut RR, jika pemerintah berdalih bahwa KUHP yang baru merupakan revitalisasi KUHP produk kolonial Belanda maka itu tidak masuk akal. Pasalnya, banyak pasal yang dirubah cenderung antidemokrasi.

“Ini bukan pembaharuan, kalau dibilang ini UU KUHP yang dibuat kolonial yang terjadi justru kolonialisasi!” pungkasnya.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *