TERKAIT RENCANA REVISI UU IKN, LANYALLA : JANGAN BUAT NEGARA JADI PENJUAL TANAH

News1104 Views

Jakarta – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan bahwa keputusan merevisi UU IKN, dimana salah satunya untuk mengubah status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik harus dikaji mendalam.

“Jangan lantas membuat negara menjadi penjual tanah. Apalagi menabrak UU Pokok Agraria,” tegas LaNyalla, Jum’at (2/12/22)

LaNyalla juga mengatakan bahwa lahan negara tidak dapat diperjualbelikan baik kepada swasta, perseorangan ataupun orang asing.

“Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing,” terang senator asal Jawa Timur itu

Dia menjelaskan bahwa dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara.

Yakni, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apapun, serta tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan.

“Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif,” tegasnya.

Untuk itu dia menyarankan pemerintah harus cermat dalam membuat sebuah kebijakan, termasuk mengenai UU IKN.

“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan negara,” pungkasnya.

(Red)

#LaNyalla #ketuadpdri #dpdri #daridaerahuntukindonesia #ruuikn #iknnusantara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *