Jakarta – Pengacara Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo mempertanyakan ketidak hadiran Presiden Joko Widodo di PN Jakarta Pusat Selasa (18/10/22) kemarin.
Bahkan Tim Pengacara Bambang Tri Mulyono merasa aneh dengan kehadiran Kejaksaan yang mewakili pihak tergugat dalam hal ini Presiden Joko Widodo.
“Satu hal bahwa ini persoalannya adalah personal pribadi Jokowi mengapa diwakili kejaksaan, kejaksaan kan pengacara negara,” ujar Eggi Sudjana.
Pasalnya menurut Eggi kasus yang akan disidangkan ini adalah kasus pribadi yang bukan menyangkut negara ataupun kebijakan Presiden Jokowi.
“Ini adalah kasus pribadi bukan yang menyangkut negara ataupun kebijakan,” jelas Eggi.
Eggi pun meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan Joko Widodo pada persidangan mendatang.
“Jadi tolong diberi tau pengertian hukum, ini perdata.
Ini urusannya pribadi Jokowi yang diduga ijazahnya palsu.
Jadi “Yang Mulia” dalam panggilannya ke depan itu Presiden atau saudara Jokowi itu harus hadir,” pesan Eggi.
Untuk diketahui jadwal persidangan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo diagendakan akan berlangsung pada Senin (31/10/22) mendatang.
(Red)