Soroti Syarat Pendidikan Gibran, Saiful Huda Ajukan Amicus Curiae ke MK

Jakarta, PBSN – Advokat, konsultan hukum, dan analis politik Saiful Huda, S.H. mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/9/2026) terkait Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dalam rangkuman inti Amicus Curiae yang diajukannya, Saiful menyatakan dirinya tidak berkedudukan sebagai Pemohon maupun Termohon dalam perkara tersebut, melainkan sebagai Sahabat Pengadilan yang memberikan pandangan kepada Mahkamah.

“Dengan penuh hormat saya mengajukan Amicus Curiae ini kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, bukan sebagai pihak Pemohon maupun Termohon, melainkan sebagai Sahabat Pengadilan,” tulis Saiful dalam dokumen tersebut.

Menurut Saiful, pengajuan Amicus Curiae didasarkan pada kepentingan profesional, moral, dan konstitusional untuk memastikan Pemilu berjalan demokratis, berintegritas, dan berdasarkan hukum. Ia menyebut dirinya sebagai aktivis 1998, advokat, konsultan hukum, dan analis politik serta pernah terlibat dalam Tim Kuasa Hukum Kemenkumham RI dalam perkara PTUN Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT.

“Karena itu perkara a quo ini memiliki relevansi langsung dengan perhatian saya terhadap hukum ketatanegaraan,” tulisnya, seperti dikutip PBSN, Selasa (22/9/2926).

Saiful menilai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada pokoknya bukan sekadar mengenai selisih suara, melainkan menyangkut persoalan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Perkara tersebut memang telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menjalani pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026). Dalam perkara itu, para pemohon mempersoalkan antara lain pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam Amicus Curiae-nya, Saiful menguraikan empat persoalan fundamental yang menurutnya perlu menjadi perhatian Mahkamah.

Pertama, persoalan constitutional eligibility.

Saiful menyoroti Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Menurut dia, ketentuan tersebut bukan sekadar syarat administratif, melainkan merupakan syarat kelayakan konstitusional.

Sementara itu, menurut Saiful, dokumen ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU Nomor 19 Tahun 2023 hanyalah alat bukti untuk menunjukkan bahwa persyaratan tersebut telah terpenuhi.

Kedua, persoalan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Saiful mempertanyakan ketentuan yang memberikan pengecualian bukti SMA bagi calon yang bersekolah di luar negeri tetapi memiliki ijazah perguruan tinggi.

“Pertanyaan hukumnya: apakah ini hanya pengecualian administratif, atau justru menjadi pengecualian substantif yang berpotensi bertentangan dengan UU Pemilu itu sendiri?” tulis Saiful. Menurut dia, persoalan tersebut perlu diuji oleh Mahkamah.

Ketiga, mengenai tenggat waktu dan finalitas PHPU.

Saiful membedakan antara keterlambatan mempermasalahkan perhitungan suara dengan dugaan cacat fundamental terhadap status hukum seorang calon.

Menurutnya, kedua persoalan tersebut memiliki karakter hukum yang berbeda. Karena itu, dengan dibukanya kembali persidangan melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026, Saiful berpandangan Mahkamah perlu terlebih dahulu menguji secara objektif kewenangan, legal standing, tenggat waktu, objek permohonan, alat bukti, serta konsekuensi hukumnya.

Perkara tersebut saat ini memang telah diperiksa kembali oleh MK. Berdasarkan catatan resmi MK, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diregistrasi pada 17 September 2026 dan pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026.

Keempat, mengenai implikasi hukum.

Saiful berpandangan apabila Mahkamah menemukan adanya cacat fundamental sejak awal proses pencalonan, persoalan tersebut tidak dapat begitu saja disamakan dengan mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden di tengah masa jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, maupun mekanisme kekosongan jabatan sebagaimana Pasal 8 UUD 1945.

Menurutnya, Mahkamah perlu memberikan konstruksi yang jelas mengenai akibat hukumnya, apakah berupa pembatalan pencalonan, pembatalan penetapan, diskualifikasi, atau mekanisme ketatanegaraan lainnya.

Hal itu, menurut Saiful, diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar-lembaga negara.
Meski mengajukan sejumlah persoalan tersebut, Saiful menegaskan dirinya sebagai Amicus Curiae tidak meminta Mahkamah memenangkan salah satu pihak.

“Saya hanya berharap persoalan fundamental tentang syarat Capres-Cawapres jangan ditutup hanya karena alasan formalitas, dan sebaliknya kepastian hukum jangan dikorbankan hanya karena kepentingan politik sesaat,” tulisnya.

Saiful menyatakan demokrasi konstitusional tidak hanya membutuhkan pemenang Pemilu, tetapi juga keyakinan publik bahwa setiap pemegang mandat kekuasaan telah melalui proses yang sah menurut hukum.

Ia juga menyatakan, apabila kemudian ditemukan bukti tidak terpenuhinya syarat pendidikan bagi calon wakil presiden sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan, maka menurut pandangannya Gibran Rakabuming Raka harus diberikan sanksi yang tegas.

“Entah itu melalui mekanisme pemberhentian atau pembatalan penetapannya (dari jabatannya) sebagai Wapres atau lainnya, sepenuhnya kami serahkan pada para Hakim Konstitusi,” tulisnya.

Saiful kemudian menekankan bahwa konstitusi harus ditempatkan di atas kepentingan siapa pun.
“Yang penting pada prinsipnya, di atas kepentingan siapa pun, yang harus diutamakan adalah Konstitusi,” tulisnya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan kebutuhan Indonesia untuk memiliki kepemimpinan nasional yang memenuhi persyaratan hukum dan kualifikasi sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan.

“Republik Indonesia ini negara yang sangat besar, jika ingin segera bangkit menjadi negara maju, maka Presiden dan Wakil Presidennya harus benar-benar dari figur yang qualified, tidak asal-asalan, tidak jelas riwayat pendidikannya namun tiba-tiba diloloskan menjadi Cawapres oleh KPU,” tulis Saiful.

Menurut dia, persoalan tersebut “sangat berbahaya” dan karena itu MK diminta bersikap tegas dalam memberikan sanksi.

Perkara yang menjadi konteks Amicus Curiae Saiful saat ini sedang berjalan di MK. Dalam pemeriksaan pendahuluan 21 September 2026, MK juga meminta Bawaslu memberikan keterangan mengenai pengawasan terhadap keterpenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (23/9/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan KPU selaku Termohon dan Bawaslu selaku pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *