Potensi Kerugian Negara Rp 9,16 Miliar dalam Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif, CBA Desak Kejati DKI Periksa Dirut Bank Mandiri Riduan

Hukrim, News60 Views

Jakarta, PBSN – Kasus penyaluran pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Crowde Membangun Bangsa serta persoalan pemblokiran rekening Cheng Hua dan Supriyono alias Botok menjadi sorotan publik. Namun, perhatian terhadap Bank Mandiri kini juga melebar pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pegawai.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyoroti besarnya anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri sekaligus dugaan adanya perjalanan dinas fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut Uchok, anggaran perjalanan dinas Bank Mandiri pada 2025 tercatat mencapai sekitar Rp 260,7 miliar, sementara pada 2024 mencapai sekitar Rp 264,3 miliar.

Adapun pada 2023, kata Uchok, anggaran perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri mencapai sekitar Rp 221,5 miliar. Anggaran tersebut terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri sekitar Rp 149,5 miliar dan perjalanan dinas luar negeri sekitar Rp 71,9 miliar.

“Yang lebih menarik, perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri diketahui bahwa bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan hanya berupa invoice dari travel agent,” ujar Uchok, Selasa (8/9/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Ia meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak.

CBA, lanjut Uchok, mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memanggil jajaran manajemen Bank Mandiri guna meminta penjelasan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.

“Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Riduan, boleh dipanggil untuk meminta penjelasan dan surat penugasan, tiket, boarding pass, asuransi perjalanan, serta laporan kegiatan atas perjalanan dinas pegawai Bank Mandiri tersebut,” tutur Uchok.

Ia menilai keberadaan invoice dari travel agent saja belum cukup untuk membuktikan bahwa perjalanan dinas benar-benar dilakukan. Menurutnya, dokumen pendukung seperti tiket dan boarding pass penting untuk memastikan keberadaan pegawai pada kegiatan yang dibiayai menggunakan anggaran perjalanan dinas.

“Dengan tidak ada bukti transportasi pada 23 unit kerja atas 41 kegiatan seperti tiket dan boarding pass, bisa diduga ini perjalanan dinas fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 9.164.713.909,” lanjut Uchok.

Atas dugaan tersebut, CBA meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan audit secara menyeluruh terhadap dokumen perjalanan dinas, termasuk mencocokkan surat tugas, pembayaran kepada travel agent, tiket perjalanan, boarding pass, bukti hotel, laporan kegiatan, hingga pertanggungjawaban masing-masing pegawai.

Uchok menilai pemeriksaan diperlukan agar dugaan tersebut tidak berhenti sebatas temuan administratif.

Ia pun mempertanyakan bagaimana Bank Mandiri dapat menjalankan visi sebagai institusi keuangan terbaik di Asia Tenggara apabila masih terdapat dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran internal.

“Bagaimana Bank Mandiri bisa menerapkan visinya sebagai Institusi Keuangan Terbaik di Asia Tenggara, kalau untuk perjalanan dinas saja banyak yang fiktif?” sindir Uchok.

Dugaan tersebut tentunya masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang. Bank Mandiri juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas tudingan CBA tersebut, termasuk menjelaskan kelengkapan dokumen perjalanan dinas pada 23 unit kerja dan 41 kegiatan yang dimaksud.

Dengan nilai anggaran perjalanan dinas yang mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun, transparansi dan akuntabilitas menjadi penting untuk memastikan seluruh pengeluaran benar-benar berkaitan dengan kegiatan kedinasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *