PBB NILAI KEBEBASAN SIPIL DI INDONESIA TERANCAM AKIBAT KUHP BARU

News1244 Views

Jakarta – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan kebebasan sipil di Indonesia akan terancam seiring dengan diundangkannya KUHP yang baru.

Sebagaimana diketahui DPR telah mengesahkan
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/22).

Selama ini, Indonesia menggunakan KUHP produk kolonial Belanda.

Melansir Channel News Asia, Jumat (9/12/22), PBB menyebut kebebasan pers, privasi dan hak asasi manusia dapat terkikis akibat KUHP tersebut.

KUHP baru mencakup undang-undang yang mengatur, bahwa penghinaan terhadap presiden, bendera nasional, dan lembaga negara sebagai pelanggaran.

KUHP baru juga mewajibkan orang mendapatkan izin untuk melakukan protes dan melarang penyebaran berita.

Pasal lain yang menurut para pejabat bertujuan untuk menegakkan “nilai-nilai Indonesia” di negara mayoritas muslim terbesar di dunia itu adalah mengkriminalisasi hubungan intim di luar pernikahan, hidup bersama antara pasangan yang belum menikah, promosi kontrasepsi untuk anak di bawah umur dan aborsi untuk korban non-perkosaan.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *