Dari skandal lama hingga pelarian brutal, sebuah potret kegagalan integritas dalam tubuh penegak hukum.
Hulu Sungai Utara, PBSN – Deru mesin mobil yang dipacu paksa memecah ketegangan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (18/12/2025) lalu. Di balik kemudi, Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), memilih opsi nekat: tancap gas, menabrak penyidik KPK yang menghalanginya, dan hilang ditelan jalanan.
Aksi brutal ini mungkin mengejutkan publik nasional, namun bagi mereka yang menelusuri arsip lama di Kalimantan Selatan, perilaku Tri Taruna bukanlah anomali. Ini adalah kulminasi dari sebuah watak yang, meminjam istilah jalanan, “memang sudah rusak dari sananya.”
Sebuah pepatah lama menyebutkan: Orang kalau dasarnya bejat, jadi baik itu susah sekali. Tri Taruna Fariadi seolah menjadi studi kasus hidup untuk tesis tersebut.
Flashback 2012: Aib di Sungai Paring
Jauh sebelum ia menjadi buronan komisi antirasuah karena dugaan pemerasan, integritas Tri Taruna sudah runtuh 13 tahun silam. Saat itu, Maret 2012, ia masih menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Banjar.
Bukan prestasi yang membuatnya masuk berita, melainkan aib. Warga Kelurahan Sungai Paring, Martapura, menggerebek sebuah rumah kontrakan. Di sana, sang jaksa tertangkap basah berduaan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya. Skandal asusila itu menjadi buah bibir, sebuah tamparan keras yang seharusnya cukup untuk mematikan karier atau setidaknya menjadi titik balik pertobatan.
Ia sempat “menghilang”, mengajukan izin menenangkan diri, dan seolah tenggelam dari radar. Publik mengira sanksi sosial dan administrasi akan meluruskannya. Namun, waktu membuktikan sebaliknya.
Eskalasi Kejahatan: Dari Bilik Asmara ke Bilik Penjara
Alih-alih memperbaiki diri, rekam jejak Tri Taruna justru menunjukkan grafik kejahatan yang menanjak. Jika pada 2012 ia lari dari rasa malu akibat kepungan warga, pada 2025 ia lari dari tanggung jawab hukum dengan cara yang membahayakan nyawa aparat negara.
Transformasi ini mengerikan. Cacat moral yang dulunya bersifat personal (asusila), kini bermutasi menjadi kejahatan struktural (korupsi dan pemerasan) yang disertai kekerasan fisik.
Fakta bahwa ia masih bisa memegang jabatan strategis sebagai Kasi Datun setelah skandal memalukan satu dekade lalu, juga menjadi pertanyaan besar bagi sistem pengawasan internal Kejaksaan. Bagaimana seorang figur dengan “cacat bawaan” bisa terus diberi panggung kekuasaan?
Akhir Pelarian
Kini, Tri Taruna Fariadi bukan lagi sekadar oknum jaksa nakal yang digerebek warga. Ia adalah buronan kelas kakap yang menyeret atasan dan rekannya—Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto—ke dalam jeruji besi KPK.
Kasus ini menjadi pengingat brutal bagi institusi penegak hukum: Integritas tidak bisa dibentuk instan. Watak adalah fondasi. Ketika fondasi itu rapuh dan bejat, seragam semewah apa pun tak akan mampu menutupi kerusakannya. Ia hanya menunggu waktu untuk rubuh, dan kali ini, reruntuhannya melukai wajah korps Adhyaksa sedalam-dalamnya. BHS







