Jabatan Bupati Sudah Tinggal Cerita, Sitti Husniah pun Masuk Penjara

Hukrim, News68 Views

Gowa, PBSN Indonesia – Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah kisah Sitti Husniah. Jabatan Bupati yang dulu membuatnya dihormati, tinggal cerita. Begitu jabatannya lepas, ia pun dijebloskan ke penjara.

Pada 25 September 2026, Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya sepanjang 2025–2026. Duh, Bu. Banyak bangat dosanya.

Dugaan permintaannya bikin dompet pengembang merinding. Kepala dinas disebut diminta menarik Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per unit rumah. Indomaret diduga diminta membayar CSR Rp 85 juta setiap membuka gerai baru. Di Royal Spring, ada pula dugaan permintaan satu unit rumah dengan diskon 70 persen dari harga Rp 1,4 miliar sebagai syarat pengurusan PBG.

Kalau benar begitu, ini bukan lagi perizinan, melainkan paket keanggotaan. Ada paket reguler, premium, sampai paket sultan. Bedanya, pelanggan minimarket mengumpulkan poin untuk mendapat hadiah, sedangkan pengembang justru diduga harus mengeluarkan duit agar urusannya lancar. Ewako!

Tentu, semua itu masih berupa dugaan wajib dibuktikan melalui proses hukum. Namun, polisi sudah menyita aset sekitar Rp 5,58 miliar, berupa dua rumah mewah dan satu Toyota HiAce keluaran 2025. Husniah juga dicekal ke luar negeri dan diperiksa selama enam hingga tujuh jam pada 1 Oktober 2026 dengan 26 pertanyaan.

Saat itu, ia belum ditahan karena masih menjabat bupati dan diperlukan izin Mendagri. Namun, politik ternyata punya tikungan lebih tajam daripada jalan pegunungan.

Pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Lalu, 14 Oktober, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat dan menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Plt Bupati Gowa.

Kursi semula dibayangkan bisa diduduki sampai 2030 mendadak tinggal cerita. Ibarat membeli tiket perjalanan lima tahun, baru duduk sebentar, eh, kondektur menyuruh turun. Aduh, pale!

Senin, 26 Oktober 2026, babak berikutnya dimulai. Seusai pemeriksaan di Subdit Tipidkor Polda Sulsel, Husniah keluar mengenakan rompi oranye, berjilbab biru tua, dengan tangan terborgol plastik putih. Ia kemudian dibawa ke Rutan Polda Sulsel untuk menjalani penahanan selama 20 hari, sampai 14 November 2026.

Pasal disangkakan meliputi Pasal 12 huruf e dan/atau 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU. Penyidikan dilakukan bersama oleh Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

Dari kursi bupati menuju kursi tahanan, perjalanan ini sungguh tidak masuk brosur pariwisata politik. Dulu, orang mungkin mengantre mengurus izin. Kini, dirinya harus mengikuti prosedur hukum.

Di balik drapol ini, ada pelajaran penting. Jabatan bukan ATM pribadi, dan kekuasaan bukan warung boleh memasang tarif sesuka hati. Meski begitu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai pengadilan membuktikan perkara tersebut. Rumah boleh mewah, mobil boleh baru, jabatan boleh tinggi. Tetapi hukum tidak mengenal diskon 70 persen.

Ewako, daeng! Jabatan bisa berakhir sebelum waktunya, tetapi pertanggungjawaban tidak bisa disuruh ikut pensiun.

“Kadang kasihan juga dengan si Sitti tu, Bang. Dulu ia tidur di rumah dinas dengan kasur empuk. Mulai malam ini, ia tidur meringkuk di balik jeruji.”

“Begitulah nasib manusia. Intinya, saat berkuasa, jangan sombong, semau-maunya. Kalau ikut aturan, pasti aman.”

 

 

Rosadi Jamani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *