Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Para Pelaku Dikenakan Pasal ini

Hukrim, News378 Views

Jakarta, PBSN – Empat personil TNI yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus, empat oknum tersebut masing-masing berinisial NDP, SL dan BHW, kemudian inisial ES, kata Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).

“NDP pangkatnya kapten, kemudian inisial SL pangkatnya Lettu, BHW pangkat Lettu, terakhir inisial ES pangkat Serda,” ungkapnya.

Menurut Yusri, keempatnya kini tengah menjalani pendalaman, termasuk untuk mengetahui motif para pelaku.

Pada kasus tersebut lanjut Yusri, dua oknum TNI bertindak sebagai eksekutor, sementara yang lainnya hingga kini masih didalami.

Menurutnya, empat oknum itu berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (Denma BAIS), matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

“Kemudian sebagai tindak lanjut penyelidikan kami, Puspom TNI akan lakukan kegiatan membuat laporan polisi,” kata Yusri.

“Mungkin nanti dari saksi korban, dan melakukan penahanan sementara, dan segera melakukan permohonan visum et repertum di RSCM,” jelasnya.

Yusri menegaskan, para tersangka dikenakan Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Ada ayat 1, 2, di mana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun,” bebernya.

Diberitakan, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut dia mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, dada, tangan serta area mata.

Hasil pemeriksaan medis menyatakan bahwa sekitar 24 persen tubuhnya mengalami luka bakar. BHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *