SENATOR AS DESAK BIDEN HENTIKAN PASOKAN SENJATA KE ISRAEL

Internasional865 Views

Washington DC – Delapan senator mengirim surat kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden guna mendesaknya untuk berhenti memasok senjata ke Israel yang “mengganggu bantuan kemanusiaan AS.”

Senator independen Bernie Sanders dan tujuh anggota Partai Demokrat pada Senin mengatakan dalam suratnya bahwa campur tangan pemerintah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam operasi kemanusiaan telah menghalangi bantuan AS untuk mencapai penerima yang dituju dengan aman dan tepat waktu.

Para senator menekankan bahwa campur tangan pemerintah Netanyahu dalam operasi kemanusiaan AS melanggar Undang-Undang Koridor Bantuan Kemanusiaan.

“Tidak ada bantuan yang boleh diberikan berdasarkan bab ini atau Undang-Undang Pengendalian Ekspor Senjata ke negara mana pun ketika Presiden mengetahui bahwa pemerintah negara tersebut melarang atau membatasi, secara langsung atau tidak langsung, pengangkutan atau pengiriman bantuan kemanusiaan AS,” ungkap para senator seperti dikutip Anadolu Agency, Jum’at (15/3/24).

“Mengingat kenyataan ini, kami mendesak Anda untuk menjelaskan kepada pemerintahan Netanyahu bahwa kegagalan untuk segera dan secara dramatis memperluas akses kemanusiaan dan memfasilitasi pengiriman bantuan yang aman ke seluruh Gaza akan menimbulkan konsekuensi serius, sebagaimana ditentukan dalam undang-undang AS yang ada,” ucap mereka dalam sebuah tulisan.

Para senator mencatat bahwa bencana kemanusiaan parah yang terjadi di Jalur Gaza “hampir tidak terjadi” dalam sejarah modern.

Israel melancarkan serangan balasan terhadap Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober.

Serangan tersebut telah menewaskan hampir 31.200 warga Palestina dan melukai lebih dari 72.900 orang di tengah kehancuran massal dan kekurangan bahan kebutuhan pokok.

Israel juga menerapkan blokade yang melumpuhkan wilayah kantong Palestina itu, menyebabkan penduduknya, khususnya penduduk Gaza utara, berada di ambang kelaparan.

Israel menghadapi gugatan tuduhan melakukan genosida terhadap masyarakat Gaza di Mahkamah Internasional, yang mana dalam keputusan sementara pengadilan itu pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida.

Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel agar mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan disalurkan kepada warga sipil di Gaza, di mana lebih dari 31.000 orang tewas akibat serangan tentara Israel.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *