TERKAIT DUGAAN SUAP PERIZINAN, KEJATI SULTRA TETAPKAN SEKDA KOTA KENDARI SEBAGAI TERSANGKA

Hukrim265 Views
Kendari – Terkait kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala (RT) sebagai tersangka.
Jaksa pun langsung menahan RT selama 20 hari ke depan.
“Hari ini penyidik Kejati Sultra menetapkan dua tersangka suap atau gratifikasi inisial RT jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kota Kendari yang juga Eks Kepala Bappeda Kota Kendari,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody seperti dikutip detikSulsel, Senin (13/3/23).
Dody mengatakan, kasus ini juga menjerat salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
Keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sultra.
“Tersangka kedua SM dalam jabatannya sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah,” ungkapnya.
Kedua terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam hal izin operasi Alfamidi di Kendari. Dody menegaskan, kasus ini masih dalam pengembangan.
“Dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang suap atau gratifikasi terkait proses pemberian perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI). PT MUI ini pemegang lisensi gerai Alfamidi,” ujarnya.
Dody mengatakan kedua tersangka kini sudah ditahan.
Pihaknya mengaku kasus ini berpotensi menjerat tersangka kasus.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II Kendari kepentingan penyidikan,” tandasnya.
(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *