Kendari – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali berhasil membekuk AH (22) pelaku penganiayaan berat dengan korban MTH.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi bernomor : LP/11/IV/2022/Sultra/Resta KDI/ Sek Abeli, tertanggal 11 April 2022.
Kata Fitrayadi, warga Kelurahan Jati Mekar Kota Kendari itu yang ditangkap di Lasolo Kabupaten Konawe Utara, Sultra pada Jum’at (13/5/22) sekira pukul 23.00 Wita.
Lebih jauh Fitrayadi menuturkan bahwa tersangka melakukan kejahatannya pada hari Senin (11/4/22) lalu sekira pukul 00.30 Wita.
“Awalnya Korban Sdr. Muh. Taufik Hidayat bersama dengan tiga orang temanya sementara duduk di tengah Jembatan Bahteramas lalu datang sekelompok orang menggunakan sepeda motor mendatangi korban serta tiga orang temannya dan pelaku langsung menikam korban pada bagian perut sebelah kanan dan setelah itu pelaku beserta berapa orang temannya langsung meminta uang kepada korban dan tiga orang temannya. Setelah mendapatkan uang dari korban dan tiga orang temannya, pelaku bersama dengan kelompoknya langsung meninggalkan tempat TKP,” ujar Fitrayadi, Sabtu (14/5/22).
Selanjutnya kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, korban dibawa oleh teman-temnannya ke Puskemas Abeli, namum pihak Puskesmas tidak mampu menangani korban sehingga korban di rujuk ke Rumah Sakit Kota Kendari.
“Akan tetapi korban sudah tidak tertolong dan mengakibatkan korban Meninggal Dunia,” katanya lagi.
AKP Fitrayadi menambahkan bahwa saat ini tersangka diamankan di Polresta Kendari bersama sebilah parang sebagai barang bukti.
“AH disangkakan melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati dan Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (4) Sub Pasal Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun kurungan,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu.
(Red)












