POLDA SULTRA BEKUK BANDAR SHABU JARINGAN ACEH

Hukrim1055 Views

Kendari – Masih diawal tahun 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dari jaringan asal Aceh. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba, Senin (8/1/24).

Kombes Bambang mengatakan, dari salah seorang tersangka bernama Haryono (HN) petugas mengamankan barang bukti shabu-shabu seberat 300 gram lebih saat melakukan penggerebekan terhadap HN disalah satu hotel di Kota Kendari.

Selanjutnya kata dia, berdasarkan keterangan HN, sebagian barang bukti yang dimiliki oleh HN ternyata sudah di bawa ke Raha, Kabupaten Muna.

“Keterangan dari tersangka ada sekitar 800 gram lebih shabu², sebagian barang dibawa ke Raha 500 gram. Tersangka hasil pengungkapan kita 30 Desember lalu, ” kata Kombes Bambang.

Lebih jauh Kombes Bambang menyebut bahwa HN dikontrol oleh salah seorang Napi dari Lapas yang ada di Sultra.

HN kata dia hanya dijadikan tempat penampungan atau disebut ‘Gudang’ untuk menampung shabu antar pulau.

Selain HN, sebut Bambang, pihaknya juga turut mengamankan Yunita alias (YN), seorang wanita yang mengedarkan inex atau xtc (ekstasi).

Modus operandi yang dilakukan oleh YN adalah dengan menyelundupkan barang haram itu kedalam sol sepatu melalui jasa pengiriman.

“Petugas mengamankan barang bukti 500 butir xtc yang rencana semula akan diedarkan pada saat malam tahun baru terutama dengan sasaran tempat hiburan malam. Serupa dengan HN, YN juga ternyata dikontrol oleh seorang napi dari dalam lapas, tetapi keduanya ternyata tidak saling mengenal satu sama lain. Harga satu butir inex dihargai sekitar Rp1,2 juta,” urainya.

Dia menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat pasal 114-112 UU Narkoba No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *