Mereka yang Sudah Masuk “Geng Tersangka” tapi Tak Bisa Ditangkap

Hukrim20 Views

Jakarta, PBSN – Seandainya ente maling ayam. Cuma ayam. Seekor lagi. Belum sempat dimasak, belum sempat dibikin opor. Ketahuan warga. Tamat riwayat.

Ente digebukin sampai wajah berubah seperti peta harta karun. Diarak keliling kampung. Anak-anak ikut nonton sambil makan es. Emak-emak teriak, “Nah, itu malingnya!” Bapak-bapak mendadak jadi atlet tinju kelas dunia. Setelah badan tinggal separuh nyawa, barulah ente diserahkan ke polisi. Begitulah nasib maling yang nyolong karena lapar.

Sekarang coba naik kelas. Jangan maling ayam. Malingnya yang angkanya bikin kalkulator minta pensiun. Aneh bin ajaib, dunia tiba-tiba berubah menjadi penuh kesabaran, kelembutan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Ironinya, semakin besar kasusnya, kadang semakin panjang juga antrean menuju ruang tahanan.

Lihat saja nama pertama. Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri pada 11 Juli 2026. Ia diduga terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara lainnya.

Barang bukti yang disebut disita juga bukan kelas recehan. Ada 74 kilogram emas batangan. Ada jutaan dolar Amerika. Ada dolar Singapura. Ada pula rupiah dalam jumlah besar. Kalau emas itu disusun, mungkin ayam kampung yang tadi ikut berdiri hormat. Namun sampai hari ini, Febrie belum ditahan.

Lanjut ke episode berikutnya. Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, sudah menyandang status tersangka sejak November 2023. Kasusnya dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dua setengah tahun lebih berlalu.

Kalender sudah ganti berkali-kali. Tahun baru lewat. Lebaran lewat. Tahun ajaran baru lewat. Berkas sempat dilimpahkan. Namun penyidikan di Polda Metro Jaya masih berjalan dan Firli juga belum ditahan. Kalau maling ayam menunggu selama itu, mungkin ayamnya sudah punya cicit.

Masuk ke gedung parlemen. Ada Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak Agustus 2025. Kasusnya dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan.

Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,68 miliar. Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar. Sampai pertengahan 2026, keduanya juga belum ditahan. Ruang tahanan rupanya seperti konser musik. Antreannya misterius. Ada langsung dapat tiket VIP. Ada yang menunggu musim berganti.

Belum selesai. Anwar Sadad atau Gus Sadad, anggota DPR RI Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Timur Pasuruan-Probolinggo, juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur periode 2019-2022.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu sudah beberapa kali dipanggil KPK. Asetnya telah disita. Tetapi sampai sekarang, penahanan juga belum dilakukan.

Lalu ada kisah lebih unik lagi. Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah digeledah KPK dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB. Dokumen dan barang bukti disita. Namun hingga kini status tersangka belum disematkan.

Begitu pula Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Rumahnya digeledah pada Februari 2025 dalam pengembangan kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK menyita 11 unit mobil, uang sekitar Rp 56 miliar, dokumen, dan barang elektronik. Namun Japto sendiri juga belum berstatus tersangka.

Di sinilah rakyat mulai menggaruk kepala yang sebenarnya tidak gatal. Kalau rakyat kecil mencuri ayam, prosesnya kadang lebih cepat dari mie instan matang.

Kalau perkara sudah miliaran rupiah, ada tersangka, ada penggeledahan, ada penyitaan, ada tumpukan barang bukti, publik justru seperti sedang menonton serial yang episodenya tak kunjung tamat.

Tentu setiap proses hukum memiliki aturan dan prosedurnya sendiri. Penetapan tersangka tidak otomatis harus langsung diikuti penahanan karena penyidik memiliki pertimbangan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun di mata masyarakat, hukum bukan hanya harus adil. Hukum juga harus tampak adil. Sebab ketika ayam lebih cepat mendapat keadilan dari emas puluhan kilogram, yang hilang bukan cuma rasa percaya. Yang muncul justru ironi. Ironi, di negeri ini, kadang lebih mudah ditemukan dari ayam yang hilang.

“Kasihan maling ayam, bonyok. Sementara maling 74 kg emas, mungkin lagi asyik ngopi sama kawan-kawan. Lalu, tertawa ngakak lihat tetangga cokelat muda lagi cari jurus baru.”

 

 

 

 

Rosadi Jamani

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *