KPK Temukan Uang Suap 5 Miliar di Tangsel

Hukrim195 Views

Foto : Beby Siahaya

Jakarta, PBSN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menemukan koper berisi uang bernilai miliaran rupiah di wilayah Tangsel.

Uang yang setelah dihitung berjumlah Rp 5 miliar ditemukan di sebuah safe house di daerah Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kata Jubir lembaga antirasuah, Budi Prasetyo, temuan ini menambah daftar tempat persembunyian uang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut,” kata Budi, dikutip PBSN, Kamis (19/2/2026).

Budi menjelaskan, rumah aman tersebut berbeda dengan safe house berupa apartemen yang sebelumnya telah diungkap saat rilis Operasi Tangan Tangan (OTT) awal Februari lalu.

Temuan ini mengindikasikan para tersangka memiliki lebih dari satu lokasi rahasia untuk menampung aliran uang panas terkait kegiatan importasi.

Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal.

Kemudian, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono.

Berikutnya, Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando.

Selanjutnya, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri, pemilik PT Blueray bernama John Field, dan Manajer Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.

Enam tersangka tersebut sudah mendekam di rutan KPK.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor.

Kemudian Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Untuk para pelaku pemberi suap, yakni John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan Pasal 606 ayat 1 KUHP. BHS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *