KPK SELIDIKI KASUS DUGAAN KORUPSI TAMBANG ILEGAL YANG MELIBATKAN KABARESKRIM POLRI

Hukrim915 Views

Jakarta – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami laporan masyarakat soal dugaan korupsi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin

Menurut Ghufron, KPK perlu mengecek terlebih dahulu laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. KPK pun saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait kegiatan tambang batu bara ilegal yang menyeret nama Komjen Agus dan Tan Paulin.

“Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tetapi kami perlu masih melakukan proses pengumpulan alat bukti, baik PLPM maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu ya,” ujar Ghufron seperti dikutip kabar24bisnis, Ahad (4/12/22).

Sebelumnya, Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan dugaan beking tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

KSPM mengaku resah soal adanya keterlibatan oknum petinggi Polri dalam beking tambang batu bara ilegal di Kaltim, sehingga meminta KPK untuk turun tangan mengusut dugaan tersebut.

“Termasuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang baru-baru ini sempat viral melibatkan beberapa oknum pejabat salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri,” ujar Koordinator KSPM Giefrans Mahendra.

Sebelumnya, pernyataan Ismail Bolong tentang aliran uang tambang ilegal kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjadi buah bibir publik.

Ismail Bolong adalah mantan anggota Polresta Samarinda. Dia mengaku melakukan penambangan batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, kabupaten Kutai Kartanegara sejak Juli 2020 sampai dengan November 2021.

Aktivitas ilegal ini menghasilkan keuntungan hingga Rp10 miliar setiap bulannya. Ismail mengungkapkan bahwa dirinya menyetor sejumlah uang kepada pihak kepolisian di Kota Bontang hingga pejabat tinggi Polri.

“Sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim bapak Komjen Pol Agus Adrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali pada September 2021 Rp2 miliar, Oktober 2021 Rp2 miliar, dan November 2021 sebesar Rp2 miliar,” ungkapnya.

Pernyataan Ismail ini kemudian dibenarkan oleh Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kasus Brigadir J terungkap saat Agus Andrianto menjabat sebagai Kabareskrim.

Sementara itu, Komjen Agus menanggapi pengakuan Sambo dan Hendra yang menandatangani LHP Divisi Propam terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh Ismail Bolong.

Agus mengaitkan pernyataan Sambo dan Hendra dengan tindakan keduanya yang menutupi kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Agus, berita acara pemeriksaan perkara (BAP) juga bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan. Bahkan, dia mencontohkan kasus BAP Irjen Teddy Minahasa yang dicabut semua terkait kasus bisnis narkoba.

“Liat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan alm Brigadir Yoshua, dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM yang belakangan mencabut BAP juga,” jelas Agus.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *