Salah Kaprah Kewenangan Aparat
Jakarta, PBSN – Pakar otonomi daerah Prof. Djohermansyah Djohan turut menyoroti persoalan mendasar terkait kewenangan aparat.
“Urusan makanan pedagang kecil adalah ranah sipil. Ada BPOM, ada pemerintah daerah. Bukan urusan tentara atau aparat bersenjata,” ujar Prof Djohermansyah saat dimintai tanggapan, seperti dikutip PBSN, Rabu (29/1/2026).
Ia menilai masuknya aparat ke ranah sipil berpotensi menimbulkan intimidasi dan penyalahgunaan kewenangan, serta mencerminkan kegagalan memahami tata kelola negara.
Hukum, Keadilan, dan Proporsionalitas
Bagi Ray, kasus penjual es gabus adalah gambaran nyata tantangan penegakan hukum di Indonesia: menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hak semua pihak.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi juga tidak boleh emosional. Yang dibutuhkan adalah proporsionalitas,” tegasnya.
Keadilan yang Beradab
Kasus Sudrajat bukan sekadar perkara viral, melainkan cermin pentingnya penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berimbang.
Melalui pandangan kritis mahasiswa hukum, publik diingatkan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman pidana, melainkan juga pemulihan, tanggung jawab, dan kepastian hukum yang proporsional—terutama bagi kelompok masyarakat paling rentan.






