Dugaan Perburuan Rente Fantastis Senilai Rp 5 Triliun di Kopdes Merah Putih

Hukrim, News, Politik22 Views

Jakarta, PBSN – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak pemerintah membuka secara transparan seluruh proses pengadaan dalam Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Desakan ini menyusul kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkap potensi rente hingga Rp 5,54 triliun dari rencana pengadaan sekitar 80.000 unit mobil pikap.

Menurut Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, angka fantastis tersebut bukan persoalan kecil sehingga tidak cukup dijawab dengan bantahan atau pernyataan normatif semata. Menurutnya, pemerintah harus membuktikan kepada publik bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara efisien, kompetitif, dan bebas dari praktik perburuan rente.

“Apabila memang tidak ada penyimpangan, maka pemerintah tidak memiliki alasan untuk menutup informasi. Bukalah seluruh dokumen perencanaan, metode pemilihan penyedia, dasar penetapan harga, kontrak, hingga rantai distribusi. Transparansi adalah cara paling efektif untuk menjawab keraguan publik,” kata Nasruddin dikutip PBSN (Senin 13/7/2026).

TTI menilai proyek bernilai puluhan triliun rupiah tersebut harus diawasi secara ketat. Pasalnya, selisih harga yang kecil sekalipun dapat berkembang menjadi nilai yang sangat besar ketika dikalikan dengan puluhan ribu unit pengadaan.

Selain itu, TTI meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit dan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan keuangan negara maupun menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar.

TTI juga mendesak pemerintah mempublikasikan secara terbuka berbagai informasi penting, seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis kendaraan, metode pengadaan, identitas penyedia, serta dasar penetapan harga. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pengawasan secara independen.

TTI menegaskan bahwa kajian ICW merupakan informasi awal yang perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan audit resmi. Setiap dugaan, lanjutnya, harus diuji berdasarkan data dan mekanisme hukum yang berlaku.

Namun demikian, keterbukaan informasi tidak boleh ditunda, mengingat transparansi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penggunaan uang negara.

“Semakin besar nilai proyek, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk membuka seluruh prosesnya kepada rakyat. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bekerja benar, melainkan perlindungan terhadap integritas pengadaan,” tutup Nasruddin.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *