FIRLI BAHURI SEBUT LUKAS ENEMBE PEJABAT UGAL-UGALAN

Hukrim881 Views

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai Lukas Enembe sebagai pejabat publik yang ugal-ugalan sehingga patut diproses hukum.

Ia berharap pengungkapan kasus Gubernur Papua non aktif tersebut dapat dijadikan sebagai alarm bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan penyelewengan anggaran.

“Tersangka, LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum,” ujar Firli seperti dikutip CNNIndonesia, Sabtu (14/1/23).

Firli mengklaim penegakan hukum kepada Enembe juga didukung oleh tiap elemen masyarakat di Papua.

Menurutnya seluruh elemen masyarakat di Papua juga menyetujui penindakan hukum yang tegas kepada Enembe.

“Seluruh masyarakat Papua telah lama sadar dan sangat membutuhkan keberpihakan hukum Indonesia untuk memberantas elite-elite dan pejabat yang berpesta pora menggunakan uang otsus/anggaran Papua,” ujarnya lagi.

Firli mengakui apabila penangan kasus korupsi yang terjadi khususnya di tanah Papua memang tidak mudah.

Kendati demikian, ia memastikan seluruh giat yang dilakukan tetap memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM).

“KPK telah melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam hukum dan peraturan perundang- Undangan dan KPK tunduk taat pada asas-asas pelaksanaan tugas pokok Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Lukas diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.

Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *