Kendari – Forum Kajian Aktifis Pemerhati (FKAP) Sulawesi Tenggara akan menggelar aksi demonstrasi dan pelaporan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Naga Mas Sultra.
Aksi ini dijadwalkan berlangsung di depan Markas Polda Sultra, Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sultra, dan Gakkum KLHK, Rabu (14/8/24).
FKAP Sultra menilai bahwa PT. Naga Mas Sultra telah melanggar sejumlah peraturan penting dalam operasionalnya.
“Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut diduga kuat tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SOP K3). Material tambang yang berserakan di jalan raya mengakibatkan gangguan signifikan bagi masyarakat sekitar serta membahayakan keselamatan pengendara,” ujar Aktifis FKAP Sultra, Reski Tamburaka, Sebtu (10/8/24).
Oleh karena itu kata dia, FKAP Sultra mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas PT. Naga Mas Sultra.
“Kami juga meminta Dinas Perhubungan Provinsi Sultra untuk turun melakukan inspeksi mendalam, mengingat adanya dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin angkutan dan menggunakan fasilitas jalan umum tanpa izin yang sah,” imbuhnya.
Selain itu, FKAP juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sultra untuk melakukan sidak ke lokasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Direktur Utama PT. Naga Mas Sultra.
“Yang mana kuat dugaan kami tidak adanya AMDAL dalam aktivitas pertambangan ini menyebabkan debu dan material yang mengganggu masyarakat sekitar dan membahayakan keselamatan pengendara,” terang Riski.
Selain itu, FKAP Sultra mendesak Gakkum KLHK untuk turun ke lokasi dan menindak tegas aktivitas pertambangan PT. Naga Mas Sultra yang dianggap melanggar koridor peraturan yang berlaku.
“Aksi demonstrasi dan pelaporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak masyarakat dan perlindungan lingkungan diprioritaskan, serta untuk menegakkan hukum dengan tegas. FKAP Sultra berkomitmen untuk terus memantau dan memperjuangkan kepentingan masyarakat serta lingkungan,” pungkasnya.
(Red)






