Baubau – Polres Baubau dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau melakukan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) tentang penggunaan e-SKTLK (Elektronik Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) melalui K-Police pada aplikasi Kururio di Polres Baubau, Selasa (3/9/24).
Kadis Dukcapil Kota Baubau Drs Arif Basarii, M.Si mengungkapkan, maksud dari kesepakatan bersama ini adalah terwujudnya pelayanan publik yang efektif dan efisien bagi masyarakat melalui penertiban surat keterangan tanda lapor kehilangan secara online melalui K-Police pada aplikasi Kururio.
Sedangkan tujuannya lanjut Arif adalah sebagai pedoman dalam rangka kemudahan dan kelancaran pelayanan penertiban surat keterangan tanda lapor kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dan akta kelahiran bagi masyarakat, sebagai syarat percetakan KTP-el dan Akta Kelahiran yang diakibatkan karena kehilangan.
“Nantinya masyarakat yang kehilangan KTPel/akta kelahiran, dan ingin mencetak kembali di Dukcapil Kota Baubau, tidak perlu lagi ke Polres atau Polsek terdekat guna mendapatkan surat keterangan kehilangan, cukup melalui aplikasi secara online saja. Untuk implementasi aplikasi ini, nantinya akan di launching secara resmi oleh Bapak Kapolres Baubau,” ujarnya.
Kata dia, melalui aplikasi online tersebut, pihak kepolisian akan menerbitkan dan mengupload e-paper surat keterangan tanda lapor kehilangan setelah menerima data masyarakat yang kehilangan dari fitur K-police pada aplikasi Kururio dan pemohon bisa mendownload e-paper tersebut untuk diperlihatkan ke Dukcapil.
“Selanjutnya Dukcapil akan melakukan verifikasinya kemudian akan menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik yang bersangkutan,” ujarnya lagi.
Kesepakatan bersama ini ungkap Arif Basari akan berlaku 1 tahun dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Dia berharap dengan adanya kerjasama ini, maka pelayanan kepada masyarakat Kota Baubau maupun yang bukan penduduk Kota Baubau dimudahkan dalam pelayanan penerbitan KTP-el dan akta kelahiran yang diakibatkan karena kehilangan melalui aplikasi online tersebut.
(Red)