Wakatobi – Karantina Pertanian Kendari melalui wilayah kerja Pelabuhan Wanci kabupaten Wakatobi melakukan penolakan terhadap 51 ekor kambing tanpa dokumen karantina pertanian yang hendak masuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui pelabuhan Pangulubelo Wanci, Ahad (11/6/23).
51 ekor kambing tersebut ditemukan didalam kapal Sabuk Nusantara dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak sandar di pelabuhan Pangulubelo Wanci pada pukul 00.30 dini hari.
Saat tim Karantina pertanian melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, 51 ekor kambing tersebut tidak memiliki dokumen lengkap persyaratan karantina dari daerah asal.
“Kami menelusuri informasi dari pejabat karantina dari daerah asal bahwa ada penyeludupan kambing tanpa dokumen hendak masuk wilayah Sultra, setelah dilakukan pengembangan, 51 ekor kambing tanpa dokumen tersebut masuk melalui pelabuhan Pangulubelo wanci, yang kemudian kami lakukan penolakan,” ungkap Amril, Plt. Kepala Karantina Pertanian Kendari melalui keterangan tertulis (11/6/23).
Amril mengatakan, penolakan 51 ekor kambing tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pembatasan dan Peningkatan Kewaspadaan Lalulintas Hewan Ruminansia (Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba) Babi wilayah Sultra.
“Berdasarkan Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 dijelaskan bahwa untuk melalulintaskan media pembawa hewan ataupun produknya wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ujarnya.
Amril menambahkan bahwa kambing termasuk hewan rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang saat ini lalulintasnya dibatasi masuk wilayah Sultra sesuai surat edaran satgas PMK Nomor 8 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk rentan PMK berbasis zonasi. Dalam melakukan tindakan penolakan, Karantina Pertanian Kendari telah berkordinasi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Wanci dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Wanci.
“Jadi pemilik yang akan melalulintaskan hewan ternaknya, harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen dan memastikan hewan yang dilalulintaskan sehat agar tidak terjadi penolakan di daerah tujuan dan wajib dikembalikan ke daerah asaal,” tutupnya.
Amatan media ini, petugas dari Karantina Pertanian juga melakukan penyemprotan disinfektan kepada puluhan kambing tersebut di atas kapal.
(AOM)