BEM UHO DESAK MENDAGRI COPOT PJ. BUPATI MUNA BARAT

Berita Daerah235 Views

Laworo – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM-UHO) Melalui Menteri Advokasi dan Pergerakan Alfansyah mengecam Pj. Bupati Muna Barat yang dinilainya telah mengeluarkan kebijakan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kecaman itu didasari karena pada tanggal 16 Agustus Tahun 2024 PJ Bupati Muna Barat telah mengeluarkan surat keputusan nomor 100.3.3.2/176/2024 yang membastugaskan La Ode Andimuna dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Alfansyah menilai Surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana yang telah diatur dalam PP nomor 94 Tahun 2021 serta mengabaikan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Akibat kebijakan PJ Bupati Muna Barat tersebut telah menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat sehingga Suasana tidak kondusif menjelang Pilkada Tahun 2024,” ujar Alfansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8/29).

Alfan pun berharap agar Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri serta PJ Gubernur Sultra segera mengevaluasi PJ Bupati Muna Barat.

Sebagai tindak lanjut dan keseriusan Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM UHO akan mengawal permasalahan ini demi tegaknya hukum yang berlaku.

“Dan sesegera mungkin akan melaporkan di Ombudsman RI dan akan bertndang ke kantor gubernur untuk meminta ketegasan bapak Pj. Gubernur Sultra untuk meng evluasi Pj. Bupati Muna Barat yang kami nilai gagal dan bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan aturan hukum yang berlaku dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakannya,” tutupnya.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *