PRESIDEN JOKOWI TEKEN KEPPRES PEMECATAN FERDY SAMBO

Hukrim250 Views
Jakarta – Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Keppres pemecatan Ferdy Sambo dari Polri.
Kini Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan  (Propam) Polri itu tidak lagi menjadi anggota Korps Bhayangkara.
Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Jenderal bintang dua tersebut telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan bahwa Keppres telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.
“Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri,” kata Hersan, seperti dikutip Tribun Medan, Jum’at (30/9/22).
Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo telah diterima Istana dan sedang diproses.
“Pokoknya sudah sampai. Tunggu saja (proses selanjutnya),” ujar Pramono, Kamis (29/9/22).
Nantinya setelah Keppres itu terbit maka akan diserahkan kepada Ferddy Sambo.
Sebelumnya Ferdy Sambo bakal gugat Polri soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Gugatan itu bakal didaftarkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).  Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan gugatan ke PTUN merupakan hak Ferdy Sambo.
Namun, dia mengingatkan bahwa PTDH merupakan keputusan final dan mengikat.
“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/22).
Dedi menuturkan bahwa sejatinya sudah tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Namun, dia mempersilakan jika Ferdy Sambo tetap mengajukan gugatan.
“Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silakan saja tidak masalah,” jelasnya.
“Substansi kita tetap, sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” sambungnya.
Diwartakan sebelumnya, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menuturkan, dia akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.
Sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).
“Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Arman.
“Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya,” jelasnya.
(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *