Kepura-puraan Amran Sulaiman Tentang Status Pelabuhan Bebas Sabang?

Foto : (Istimewa)

Aceh, PBSN – Kontroversi mengenai impor 250 ton beras dari Thailand melalui Sabang kembali menegaskan satu hal: masih banyak pejabat nasional yang tidak memahami atau berpura-pura tidak memahami status hukum Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut pemasukan beras tersebut ilegal dan langsung memerintahkan penyegelan—tanpa terlebih dahulu memastikan dasar hukum pergerakan barang di wilayah yang tidak tunduk pada ketentuan impor umum karena memiliki rezim kepabeanan khusus.

Faktanya, kegiatan bongkar muat beras itu berlangsung terbuka dengan kehadiran Wali Kota Sabang, aparat keamanan, Bea Cukai, dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Semua proses tercatat dan tidak ada yang disembunyikan dari negara.

Pertanyaannya: di mana letak ilegalnya? Apakah semua pihak yang ada di Sabang tidak paham hukum, sementara hanya Menteri Pertanian yang benar?

Sabang dan Hukum yang Diabaikan Pusat

Status Sabang sebagai pelabuhan bebas bukan opini, yang ditetapkan melalui :

UU No. 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Ditekankan kembali dalam berbagai regulasi turunan

Artinya, barang konsumsi dapat masuk melalui Sabang selama tidak keluar ke wilayah pabean RI. Dalam kasus 250 ton beras tersebut, Bea Cukai jelas menyatakan bahwa beras hanya boleh beredar di dalam Sabang, dan masih menunggu dokumen PPFTZ untuk pemeriksaan fisik.

Jika ada kekurangan dokumen, itu hal administratif — bukan kriminalisasi hak kawasan.

Arogansi Pusat Menghambat Ekonomi Aceh

Respons tergesa-gesa, cenderung emosional, dan penuh tudingan sebelum verifikasi lengkap adalah cermin buruk koordinasi pusat-daerah. Sikap tersebut memperkuat kecurigaan publik Aceh bahwa:

Ekonomi Aceh sengaja “dihentikan” di simpang jalur perdagangan tersibuk dunia — Selat Malaka.

Sabang berada di pintu gerbang laut internasional. Potensi ekonomi yang semestinya mengalir ke Aceh tersumbat oleh kebijakan yang tidak sinkron dan arogansi pusat dalam membaca UU yang justru dibuat negara.

Bagaimana mungkin Sabang ingin hidup kalau setiap langkahnya dibenturkan pada tafsir sempit birokrasi?

Siapa Sebenarnya yang Terancam?

Dalam narasi yang digaungkan Mentan, impor beras mengancam stok nasional.

Namun Sabang :

memiliki populasi yang kecil
tidak memengaruhi neraca pangan nasional
tidak menyalurkan ke wilayah pabean lainnya

Lalu siapa yang terancam? Apakah benar soal stok? Atau ada kepentingan ekonomi besar yang tidak ingin melihat Sabang bangkit?

Sabang Harus Dilindungi, Bukan Dicurigai

Sabang bukan daerah yang harus selalu diinterogasi setiap kali berbisnis. Sabang harus menjadi ikon Aceh yang membuka peluang logistik, pariwisata, dan perdagangan ASEAN.

Kebijakan yang tidak memahami Sabang:

Membunuh kepercayaan investor
Menakut-nakuti pelaku usaha lokal
Menghancurkan mimpi Aceh menuju pusat ekonomi maritim

Dan lebih parah lagi → mempermalukan pemerintah sendiri.

Saatnya Berhenti Menganggap Aceh Tidak Mampu Mengelola Dirinya

Aceh punya kekhususan. Sabang punya UU yang kuat. Dan masyarakatnya punya hak untuk maju.Tugas pejabat pusat bukan menghalangi, tetapi mengawal dan memperkuat, sesuai hukum yang berlaku.

Jika ada yang harus ditertibkan, tertibkan ketidaktahuan, bukan aktivitas ekonomi yang sah. Jika ada yang harus disegel, segel arogansi kekuasaan, bukan gudang beras yang masuk sesuai aturan kawasan. Sabang harus diperlakukan sebagai pintu masa depan Aceh — bukan gerbang yang terus-menerus dipasangi palang.

Catatan Redaksi : Pemerintah pusat wajib memberikan klarifikasi yang presisi dan adil, serta memastikan koordinasi yang sesuai mandat Undang-Undang. Sabang bukan “wilayah abu-abu”. Ia adalah pelabuhan bebas yang sah menurut hukum negara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *