Jakarta – Merespon potensi penolakan terhadap rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU dalam sidang Paripurna terdekat, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku tidak ambil pusing soal suara penolakan terhadap RUU tersebut.
Dia bahkan mengatakan bahwa semua pihak dapat melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika menolak RKUHP.
“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju, gugat aja di Mahkamah Konstitusi,” kata Yasonna di kompleks parlemen, seperti dikutip CNN Indonesia, Senin (5/12/22).
Politikus PDIP itu mengatakan pihaknya lebih memilih mengesahkan RKUHP ketimbang harus terus memakai KUHP saat ini yang diadopsi sejak zaman kolonial.
Dia mengklaim RKUHP telah melakukan banyak reformasi dari KUHP yang saat ini dipakai.
Di sisi lain, terkait penolakan RUU itu, pemerintah dan DPR juga telah melakukan sosialisasi selama beberapa tahun terakhir.
Sosialiasi dilakukan lintas lembaga baik oleh Kemenkumham, Kominfo, bahkan Badan Intelejen Negara (BIN).
“Ada yang kita softing down ada yang kita lembutkan, kalau masih perbedaan pendapat ya itu biasa dalam demokrasi,” katanya lagi.
Di saat yang bersamaan, koalisi sipil yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP menggelar aksi tabur bunga di kompleks parlemen. Mereka menolak rencana pengesahan RKUHP dalam Paripurna terdekat sebelum masa reses anggota dewan 16 Desember mendatang.
(Red/Sumber)





