Jakarta – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa PDIP mendukung wacana revisi UU Desa.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan masa jabatan kepala desa (kades) 18 tahun selama dua periode.
“Artinya masa jabatan seorang kades sembilan tahun dalam satu periode. Jadi, jika dibatasi dua periode, maka seorang kades menjabat selama 18 tahun,” ujar Hasto seperti dikutip kabar24, Sabtu (28/1/23).
Hasto juga mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan usulan perubahan UU Desa terkait periodisasi masa jabatan kepala desa.
Dia menilai perdebatan tentang masa jabatan kepala desa itu disesuaikan, meskipun tanpa harus mengubahnya.
“Masa jabatan kepala desa ini tiga periode kali 6 tahun, sehingga totalnya 18 tahun. PDIP tidak mengubah (masa jabatan 18 tahun, red). Yang diubah adalah periodisasinya,” kata Hasto lagi.
“Masa jabatan tetap 18 tahun, tetapi menjadi dua kali, yakni 9 tahun (dua periode). Ini pun sekiranya disetujui,” sambungnya.
Hasto menjelaskan bahwa berdasarkan kajian akademis yang dilakukan PDIP ditemukan pentingnya membangun stabilitas desa.
“Apalagi kepala desa dipilih secara langsung, yang kemudian menciptakan konflik di tingkat akar rumput. Maka stabilitas desa sangat penting. Sehingga melalui kajian yang dalam. Ini bukan karena persoalan perpanjangan masa jabatan, tapi yang dilakukan oleh PDIP adalah penataan periodisasi. Totalnya tetap 18 tahun,” tambah Hasto.
PDIP ingin menjadikan desa sebagai pusat kemajuan bangsa tertuang dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II-2021 PDIP yang berlangsung pada 2022 mengangkat tema “Desa Maju, Indonesia Kuat dan Berdaulat”.
“Gagasan secara ideologis desa sebagai pusat pemerintah paling bawah menunjukkan stabilitas politik desa, dan sebagai pusat kemajuan bangsa,” tukasnya.
Dia menambahkan bahwa desa sebagai pusat kemajuan bagi setiap negara.
“Tidak ada negara maju tanpa kemajuan desa. Tidak ada kemajuan suatu negara seperti Jerman, Prancis, China yang tidak dimulai dari desa,” jelasnya.
(Red/Sumber)






