Raline Shah diangkat jadi Stafsus Komdigi

Politik100 Views

Media Nasional ( PBSN ) Jakarta, Raline Shah diangkat menjadi Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi). Raline Shah disumpah dan dilantik pada Senin (13/1/2025) di Jakarta.

Penunjukan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menkomdigi berdasarkan penunjukan langsung oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid.

Sebagai staf khusus menteri, Raline Shah dilantik berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, staf khusus menteri bertanggung jawab kepada menteri terkait. Masa jabatan sama dengan masa bakti jabatan menteri atau menteri kootrdinator yang menempatkan stafsus.

Sebagai staf khusus, apa saja fasilitas yang diberikan negara kepada Raline Shah? Sebagai staf khusus, dia mendapatkan hak keuangan dan fasilitas tertinggi setara dengan eselon I.b, atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Sebagai pejabat eselon I golongan tertinggi, gaji Raline Shah setara dengan IVe, yaitu berada pada kisaran Rp3.880.400 sampai Rp Rp 6.373.200. Besaran tersebut berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Selain mendapatkan gaji, Raline Shah juga akan mendapatkan tunjangan kinerja, diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi yakni kehadiran, capaian kinerja dan disiplin.

Pada kelas jabatan, Raline Shah menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan Raline Shah sebagai Stafsus Menkomdigi berkisar Rp 24.830.400 sampai Rp 27.323.200.

Aktris Raline Shah lahir pada 4 Maret 1985 di Jakarta. Ayah dan ibunya yaitu Rahmad Shah dan Roseline Abu. (Dea)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *