Menguji Nyali Parpol Pasca-Putusan MK : Berubah atau Tersingkir!

Politik241 Views

Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD)

Jakarta, PBSN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan monumental pada Senin 25 Mei 2026 lalu lewat Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. MK menegaskan bahwa partai politik yang gagal memenuhi kuota minimal 30 persen bakal calon legislatif perempuan di suatu Daerah Pemilihan (Dapil) wajib didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu di dapil tersebut. Putusan ini laksana petir di siang bolong bagi para elite partai. Selama puluhan tahun, pemenuhan afirmasi perempuan dalam politik dianggap tak lebih dari sekadar ritual administratif pra-pemilu. Kini, ketidakpatuhan itu diganjar dengan sanksi paling mematikan dalam kompetisi politik: pencoretan hak bertanding.

Dalam kacamata hukum, putusan ini ibarat sebuah asuransi wajib bersanksi pidana dalam berkendara. Jika Anda tidak memiliki asuransi tersebut, kendaraan Anda tidak sekadar ditilang, tetapi langsung disita dan dilarang turun ke jalan. MK tidak lagi menaruh kepercayaan pada “janji manis” partai politik untuk memperbaiki diri secara sukarela. Aturan hukum tanpa sanksi yang memaksa hanyalah sebuah imbauan moral yang ompong. Oleh karena itu, MK mengambil jalan pintas yang radikal: menciptakan kepatuhan melalui rasa takut akan kehilangan kekuasaan.

Potret Pemilu 2014 dan Ketertinggalan di Kancah Global

Langkah tegas MK ini sangat beralasan jika kita menengok sejarah kelam keterwakilan perempuan di parlemen. Kita tentu belum lupa pada Pemilu 2014. Saat itu, dari 560 anggota DPR RI yang berhasil menduduki kursi Senayan, hanya 97 orang di antaranya adalah perempuan. Angka yang tidak sampai 18 persen itu adalah bukti sahih betapa lebarnya jurang antara hukum tertulis (das Sollen) dan realitas lapangan (das Sein). Sejiwa dengan data historis tersebut, potret politik kita memang tertinggal jauh di kancah global.

Ketika Indonesia masih berkutat pada perdebatan administratif, negara-negara lain telah melompat jauh ke depan. Rwanda, misalnya, menduduki peringkat pertama dunia dengan keterwakilan perempuan di parlemen yang menembus angka di atas 60 persen berkat komitmen konstitusional yang rigid. Di Amerika Latin, Argentina telah membuktikan taring undang-undang kuota gendernya sejak tahun 1991. Bahkan di level regional Asia Tenggara, proporsi perempuan di DPR RI secara berkala masih kerap kalah bersaing dengan negara tetangga seperti Timor Leste, Vietnam, dan Singapura. Ketertinggalan internasional ini menegaskan bahwa tanpa regulasi yang memaksa, ekosistem politik domestik akan terus berjalan di tempat.

Benturan Tembok Finansial: Dilempar Tanpa Modal

Mengapa paradoks ketertinggalan ini terus awet? Jawabannya terletak pada hulu masalah yang bersifat struktural: mandeknya kaderisasi internal partai yang berperspektif gender, kentalnya budaya maskulinitas politik, serta benturan keras bernama hambatan finansial.

Sistem pemilu kita yang menganut proporsional terbuka menuntut setiap caleg untuk bertarung secara individual, yang berujung pada tingginya ongkos politik (politik berbiaya tinggi). Di sinilah letak ketidakadilan strukturalnya. Secara sosiologis dan ekonomi, akses perempuan terhadap sumber daya finansial mandiri di Indonesia masih jauh lebih terbatas dibandingkan laki-laki. Pola kepemilikan aset yang timpang membuat caleg perempuan kerap tidak memiliki modal likuid yang cukup untuk membiayai “industri pemilu”—mulai dari biaya saksi, pembuatan alat peraga kampanye yang masif, hingga biaya operasional tim sukses.

Ketika pemilu mendekat, parpol yang pragmatis enggan melakukan subsidi silang atau investasi finansial jangka panjang untuk kader perempuan mereka. Parpol justru berburu figur yang sudah memiliki modal finansial besar atau popularitas instan, yang mayoritasnya masih didominasi oleh lingkaran oligarki laki-laki. Akibatnya, caleg perempuan yang potensial dan memiliki kapasitas ideologis tetapi miskin modal ekonomi, sengaja diletakkan di nomor urut bawah (bukan nomor urut jadi). Perempuan dilempar ke medan laga tanpa modal finansial dan tanpa logistik yang memadai. Ketika mereka kalah, parpol dengan mudah berdalih bahwa “pemilih memang belum siap memilih perempuan,” padahal parpol sendirilah yang membiarkan mereka bertarung dengan tangan kosong.

Intervensi Hulu dan Ancaman “Mati Darah” di Hilir

Oleh karena itu, Putusan MK Mei 2026 ini harus dikritisi sebagai sebuah intervensi paksa terhadap ekosistem politik yang sakit. Putusan ini memaksa parpol mengubah cara pandang mereka secara radikal. Kuota 30 persen tidak bisa lagi dipandang sebagai beban ornamen kosmetik, melainkan syarat hidup-mati eksistensi partai di sebuah dapil. Kehilangan satu dapil berarti kehilangan potensi ribuan suara dan kursi potensial. Rasa takut kehilangan kekuasaan inilah yang diharapkan mampu memaksa elite parpol untuk serius membenahi struktur kaderisasi dan mulai memikirkan skema pendanaan politik yang inklusif bagi kader perempuan mereka sejak dini.

Namun, kita tidak boleh naif dan cepat berpuas diri. Putusan MK ini baru menyelesaikan separuh pertempuran, yaitu di tingkat hulu (pencalonan). Pertempuran sesungguhnya ada di tingkat hilir (keterpilihan). Sekalipun parpol dipaksa mendaftarkan 30 persen perempuan di KPU, dinding tebal kapitalisme pemilu tetap mengancam di luar sana. Tanpa adanya regulasi tambahan yang membatasi ongkos kampanye atau intervensi kebijakan yang menjamin penempatan perempuan di nomor urut strategis, putusan MK ini terancam hanya melahirkan fenomena baru: pemenuhan kuota perempuan yang dipaksa lolos di hulu, tetapi tetap bertumbangan di hilir karena “kehabisan darah” akibat kalah modal.

Menguji Nyali Penyelenggara Pemilu

Ujian terdekat kini berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Publik harus mengawal ketat agar penyelenggara pemilu memiliki keberanian absolut untuk mengeksekusi sanksi diskualifikasi ini tanpa kompromi politik. Berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya, aturan teknis KPU terkadang justru memperlemah substansi undang-undang demi mengakomodasi kepentingan elite politik—seperti polemik pembulatan ke bawah dalam penghitungan kuota perempuan yang sempat memicu kontroversi. KPU tidak boleh lagi berkompromi atau mencari celah pasal karet untuk menyelamatkan parpol yang teledor.

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 adalah momentum terbaik untuk mengejar ketertinggalan kita dan mengakhiri era “basa-basi” politik gender di Indonesia. Data minimnya keterwakilan perempuan, seperti di tahun 2014, tidak boleh lagi berulang. Menghadirkan perempuan di parlemen bukan sekadar masalah angka atau keadilan kuantitatif, melainkan tentang kualitas demokrasi. Ketika ruang kebijakan publik diisi oleh perspektif yang seimbang, produk hukum yang dilahirkan pun akan jauh lebih inklusif dan memanusiakan. Kini, bola panas ada di tangan partai politik: berubah menjadi lebih inklusif dan berkeadilan, atau habis tereliminasi oleh hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed