IMIGRASI LAUNCHING SECOND HOME VISA, RR : JOKOWI SUDAH KETERLALUAN DAN KEBLINGER

Politik337 Views
Jakarta – Tokoh Nasional Rizal Ramli merasa sangat terusik dengan peluncuran kebijakan visa rumah kedua (second home visa) Ditjen Imigrasi.
Pasalnya menurut RR, kebijakan tersebut hanyalah akal-akalan yang kemungkinan besar akan dimanfaatkan oleh warga RRC untuk bekerja di Indonesia.
Selain itu kata RR, kebijakan yang membolehkan warga asing untuk tinggal di Indonesia selama 10 tahun itu berpotensi digunakan sebagai alat untuk kecurangan pemilu 2024.
“Ijin tinggal 10 thn ? Second Home Visa ini akal-akalan, kemungkinan besar dimanfaatkan oleh warga RRC utk kerja di Indonesia. Potensi alat kecurangan Pemilu,” cuit RR melalui akun Twitternya, Kamis (27/10/22).
Atas kebijakan tersebut juga RR pun menyebut Presiden Joko Widodo sudah keterlaluan dan keblinger sehingga menerabas nilai-nilai nasionalisme dan etika.
“Benar-benar @jokowi sudah keterlaluan dan keblinger. Mentang2  kuasa,, etika, nasionalisme diterabas,” tegasnya.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa). 
 
Kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua tersebut diterbitkan pada Selasa (25/10/22).
“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Selasa (25/10/22), dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Melalui visa ini, orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya. Widodo menegaskan, kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 60 hari sejak SE diterbitkan.
“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” kata Widodo.
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, permohonan second home visa dapat dilakukan melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah.
a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm; dan
d. Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).
Lalu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3.000.000 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *