Menanam Kembali Etika Pancasila di Sekolah

Opini, Politik, Sosial38 Views

Aisyah Anggraeni, S.Pd., M.Pd. | Mahasiswa S-3 Pendas FIP Universitas Negeri Padang

Jakarta, PBSN – Ada perubahan perlahan tetapi serius dalam wajah pendidikan kita hari ini. Sekolah semakin modern, teknologi pembelajaran berkembang cepat, dan capaian akademik terus dipacu. Namun di tengah kemajuan itu, pendidikan justru menghadapi krisis yang lebih mendasar: melemahnya etika sosial.

Banyak siswa takut nilai rendah, tetapi tidak terlalu takut berlaku curang. Banyak sekolah sibuk mengejar prestasi, tetapi mulai kehilangan daya untuk menanamkan kejujuran, empati, dan tanggung jawab sosial. Pendidikan perlahan bergerak menjadi arena kompetisi administratif, bukan lagi ruang pembentukan watak.

Dalam perspektif sosiologi hukum, gejala ini penting dibaca secara kritis. Roscoe Pound (1943) pernah menyebut hukum sebagai a tool of social engineering, yakni instrumen untuk membentuk keteraturan sosial. Namun hukum tidak akan efektif jika tidak ditopang budaya etik masyarakat. Karena itu, sekolah sejatinya bukan sekadar tempat transfer ilmu, melainkan ruang pembentukan kesadaran moral warga negara. Di titik inilah relevansi Pancasila kembali menemukan urgensinya.

Sayangnya, Pancasila hari ini sering berhenti sebagai simbol formal pendidikan. Ia hadir dalam upacara, slogan, dan dokumen kurikulum, tetapi belum sepenuhnya menjelma menjadi praktik sosial di lingkungan sekolah. Anak-anak menghafal sila-sila, tetapi tumbuh dalam kultur pendidikan yang semakin pragmatis dan kompetitif.

Data mutakhir menunjukkan situasi tersebut tidak dapat dianggap ringan. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, selama Januari–Maret 2026 terjadi 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan, dan 91 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Pada periode yang hampir sama, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang kuartal pertama 2026. Mayoritas terjadi di sekolah.

Angka-angka itu tentu bukan sekadar statistik kriminalitas pendidikan. Ia merupakan indikator adanya gangguan dalam relasi sosial di sekolah. Emile Durkheim (1925) menegaskan bahwa pendidikan pada dasarnya merupakan proses pembentukan moral sosial. Ketika sekolah gagal membangun solidaritas dan disiplin kolektif, maka yang muncul ialah gejala disorganisasi sosial.

Masalahnya, sekolah hari ini terlalu sering dipaksa tunduk pada logika hasil. Pendidikan diukur terutama melalui ranking, nilai ujian, sertifikat, dan keberhasilan masuk sekolah atau perguruan tinggi unggulan. Orientasi semacam ini memang tidak sepenuhnya keliru, tetapi menjadi problematik ketika aspek etik perlahan dipinggirkan.

Paulo Freire (1970) mengingatkan bahwa pendidikan tidak boleh sekadar menjadi mekanisme produksi manusia yang patuh terhadap sistem, melainkan harus membentuk manusia yang sadar secara kritis dan manusiawi. Ketika sekolah hanya mengejar capaian administratif, pendidikan berisiko kehilangan fungsi emansipatorisnya.

Anak akhirnya belajar bahwa hasil lebih penting daripada proses. Kejujuran menjadi relatif selama target tercapai. Dalam konteks inilah perkembangan teknologi digital menghadirkan paradoks baru.

Penggunaan kecerdasan artifisial dalam pembelajaran meningkat pesat pada 2026, baik untuk penyusunan tugas maupun administrasi akademik. Kemajuan itu tentu membantu efisiensi pendidikan, tetapi sekaligus membuka ruang instanisme, plagiarisme, dan kemalasan berpikir.

Yuval Noah Harari (2018) pernah mengingatkan bahwa tantangan terbesar abad digital bukan semata kekurangan informasi, melainkan kemampuan manusia menjaga kesadaran etik di tengah banjir teknologi. Pendidikan yang terlalu menekankan efisiensi tanpa kedalaman moral pada akhirnya hanya melahirkan kecerdasan teknis yang rapuh secara sosial.

Sekolah akhirnya berisiko menghasilkan generasi yang cakap secara teknis, tetapi lemah dalam empati dan tanggung jawab sosial. Padahal krisis terbesar bangsa sering kali bukan kekurangan orang pintar, melainkan kekurangan orang yang dapat dipercaya.

Di sinilah Pancasila seharusnya tidak dipahami sekadar sebagai hafalan normatif, melainkan sebagai etika sosial pendidikan. Notonagoro (1975) menempatkan Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa yang mengandung orientasi moral dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Artinya, Pancasila bukan sekadar simbol ideologis, melainkan pedoman etik yang harus hidup dalam praktik sosial sehari-hari.

Sila pertama mengajarkan tanggung jawab moral. Sila kedua menanamkan penghormatan terhadap martabat manusia. Sila ketiga membangun solidaritas sosial. Sila keempat melatih budaya dialog. Sila kelima meneguhkan keadilan dan kepedulian terhadap sesama.

Namun nilai-nilai itu tidak akan hidup melalui slogan semata. Satjipto Rahardjo (2009) menegaskan bahwa hukum sejatinya bekerja untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Dalam konteks pendidikan, aturan sekolah tidak akan efektif jika tidak disertai keteladanan sosial yang hidup di lingkungan sekolah itu sendiri.

Karena itu, revitalisasi etika Pancasila tidak cukup dilakukan melalui program seremonial atau penambahan mata pelajaran baru. Yang lebih penting ialah membangun kultur sekolah yang sehat: relasi guru-murid yang manusiawi, ruang dialog yang terbuka, penghargaan terhadap kejujuran, serta lingkungan pendidikan yang aman secara sosial dan psikologis.

Ki Hadjar Dewantara (1936) sejak lama mengingatkan bahwa pendidikan harus menuntun tumbuhnya budi pekerti, bukan hanya mengembangkan kecerdasan intelektual. Di tengah masyarakat digital yang semakin cair dan individualistis, sekolah merupakan salah satu ruang sosial terakhir tempat anak belajar tentang keteladanan, disiplin, dan penghormatan terhadap sesama.

Pendidikan pada akhirnya tidak boleh hanya menghasilkan manusia kompetitif, tetapi juga manusia yang memiliki orientasi etik. Bangsa ini tentu membutuhkan generasi cerdas. Namun lebih dari itu, bangsa ini membutuhkan generasi yang mampu menjaga nurani di tengah tekanan kompetisi zaman. Sebab masa depan bangsa tidak hanya ditentukan oleh tingginya angka pendidikan, melainkan oleh kuat atau lemahnya etika sosial yang tumbuh di baliknya.

Padang, Juni 2026

Dr.(c) Aisyah Anggraeni, S.Pd., M.Pd pemerhati sosial-pendidikan; asisten dosen mengajar S-1 PGSD; dosen tutor mengajar S1 PGSD Universitas Terbuka (UT); alumni Prodi S1 PGSD & Prodi S2 Pendidikan Dasar (Pendas) Konsentrasi IPS-PKn FIP Universitas Negeri Padang (UNP); pembina Griya Riset Plikon (GRiP) Magelang.

Sering menulis artikel opini di berbagai media massa cetak. Meraih juara 1 Lomba SMANSa Menulis 2018 SMA Negeri 1 Padang dan juara 1 Lomba Menulis Essay Nasional: Menuju Tatanan Dunia Baru (New Normal) yang diselenggarakan Rumah-Literasi.Id Yogyakarta, Juli 2020.

Sudah menulis 6 artikel jurnal ilmiah: 4 dimuat di Jurnal PPKn & Hukum Prodi PPKn FKIP Universitas Riau (UNRI) Pekanbaru; dan 2 dimuat di Jurnal Cerdas Proklamator Prodi PGSD FKIP Universitas Bung Hatta, Padang; keduanya jurnal ber-ISSN/International Standard Serial Number.

Sudah menerbitkan 1 buku berjudul Menuju Tatanan Dunia Baru (New Normal) (karya Aisyah Anggraeni & Sanjung Safitri Sagala, dkk., terbitan Rumah-Literasi.Id, Yogyakarta, September 2020). Juga sudah menerbitkan 6 buku lainnya (sebagai kontributor penulis dalam 6 buku, book chapter).
Terima kasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *