Suasana Aksi Mahasiswa di Jakarta
Jakarta, PBSN – Kabar tentang dugaan teror yang dialami Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, seharusnya menggugah kesadaran publik bahwa kebebasan bersuara di negeri ini sedang berada di titik rawan. Setelah menyuarakan kasus kematian seorang siswa SD berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, ia justru mengaku menerima ancaman penculikan dari nomor tak dikenal, mengalami penguntitan, hingga dipotret oleh orang yang tidak dikenalnya.
Laporan sejumlah media arus utama seperti Tempo dan Media Indonesia memperkuat kesaksian tersebut. Jika benar, maka ini bukan sekadar intimidasi terhadap seorang mahasiswa, melainkan sinyal bahaya bagi demokrasi itu sendiri.
Demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu yang berlangsung rutin atau pergantian kekuasaan yang damai. Esensi terdalam demokrasi adalah jaminan bahwa warga negara dapat berbicara tanpa rasa takut. Ketika suara kritis justru dibalas ancaman, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi legitimasi sistem.
Sejarah menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi sering kali dimulai dari hal-hal yang tampak kecil: intimidasi terhadap aktivis, kriminalisasi kritik, dan pembiaran terhadap kekerasan simbolik maupun fisik.
Jika pola ini dibiarkan, ruang sipil perlahan menyempit tanpa disadari. Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam, melainkan terkikis sedikit demi sedikit.
Selain dugaan teror terhadap Tiyo, masih ada aktivis yang ditahan dengan tuduhan terlibat kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Ironisnya, dalam proses persidangan disebut tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan mereka. Situasi semacam ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru digunakan sebagai alat pembungkam?
Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah dan pembuktian yang adil adalah fondasi utama. Ketika seseorang tetap ditahan tanpa bukti memadai, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan tergerus. Lebih jauh, masyarakat bisa menjadi takut untuk bersuara karena khawatir mengalami nasib serupa.
Ketakutan kolektif adalah musuh terbesar demokrasi.
Mahasiswa sejak lama menjadi penjaga nurani publik. Dari masa pergerakan kemerdekaan hingga reformasi, suara kampus kerap menjadi alarm ketika kekuasaan melenceng. Karena itu, intimidasi terhadap aktivisme mahasiswa memiliki dampak simbolik yang besar:
membungkam masa depan demokrasi.
Jika mahasiswa mulai ragu bersuara, maka ruang kritik akan diisi oleh keheningan. Dan dalam keheningan itulah penyalahgunaan kekuasaan tumbuh subur.
Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh sekadar menjadi penonton. Ada beberapa langkah mendesak yang seharusnya dilakukan:
1. Mengusut tuntas dugaan teror terhadap aktivis secara transparan.
2. Menjamin perlindungan saksi dan korban intimidasi politik.
3. Menegakkan hukum secara adil tanpa kriminalisasi terhadap kritik damai.
4. Memperkuat ruang kebebasan sipil sebagai pilar demokrasi.
Ketegasan negara bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pesan moral bahwa kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang tidak bisa ditawar.
Peristiwa yang menimpa Tiyo dan para aktivis lain mungkin terlihat sebagai kasus terpisah. Namun jika dirangkai, ia membentuk pola yang mengkhawatirkan: penyempitan ruang kebebasan sipil di tengah prosedur demokrasi yang tetap berjalan.
Inilah persimpangan jalan itu.
Apakah demokrasi akan terus dijaga dengan keberanian melindungi suara kritis? Ataukah perlahan berubah menjadi prosedur tanpa kebebasan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak hanya ditentukan oleh negara, tetapi juga oleh keberanian masyarakat untuk tetap bersuara.
Karena pada akhirnya, demokrasi bukan hadiah dari kekuasaan, melainkan hasil dari keberanian warga negara mempertahankannya.
Oleh : Nano Hendi Hartono
wartawan senior






