Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Ijazah Joko Widodo palsu. Hal itu dapat dibuktikan saat sidang pidana Bambang Tri di Pengadilan Negeri Solo.
Saat Bambang Tri lakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Tri di tangkap padahal Bambang Tri menggugat perdata ijazah Jokowi.
Karena ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Solo, sehingga gugatan perdata di Jakarta dicabut.
Pada saat sidang pidana di Solo, Bambang Tri didakwah 2 pasal. Penyebaran berita hoax dan penyebaran kebencian. Bambang Tri didakwa 10 tahun penjara.
Setelah melalui sidang yang berlarut-larut Bambang Tri divonis hakim bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.
Dari 30 saksi yang dihadirkan tidak ada satupun saksi yang lihat ijazah asli Joko Widodo.
Dari sidang di Pengadilan Negeri Solo ini sudah terbukti Jokowi tidak punya ijazah asli.
Setelah divonis 6 tahun di PN Solo. Bambang Tri banding di Pengadilan Tinggi Semarang. Hakim PT Semarang mengurangi hukuman Bambang Tri dari enam menjadi empat tahun. Hakim PT Semarang membuktikan Bambang Tri tidak lakukan kebohongan, karena ijazah asli tidak pernah dibuktikan di Persidangan Pengadilan Tinggi Semarang.
Setelah diputuskan Bambang Tri dihukum empat tahun di Pengadilan Tinggi Semarang. Bambang Tri lakukan kasasi di Mahkamah Agung.
Hakim Mahkamah Agung memperkuat putusan PT Semarang dengan hukuman 4 tahun dan putusan MA itu dinyatakan inkrah. Berkekurangan hukum tetap tetapi ijazah asli Jokowi tidak pernah terbukti ada.
Dengan demikian dari persidangan pidana Bambang Tri di Pengadilan Negeri Solo, Pengadil Tinggi Semarang dan Kasasi di Mahkamah Agung ijazah asli Jokowi tidak pernah ada. Tidak terbukti ada.
Sehingga persidangan Bambang Tri ini, meski didakwah pidana tapi secara sah dan meyakinkan: ijazah asi Jokowi tidak ada.
Tiga tingkatan persidangan di PN, PT dan MA secara sah dan membuktikan: Jokowi tidak punya ijazah asli.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tuduhan dan tudingan bahwa Jokowi tidak punya ijazah asli benar adanya.
Dengan melalui serangkaian persidangan dalam kasus dugaan pidana Bambang Tri ini sudah dapat membuktikan bahwa Jokowi tidak punya ijazah ASLI.
Jadi publik tidak perlu ragu. Tudingan Jokowi tidak punya ijazah asli itu benar adanya dan berarti Jokowi gunakan ijazah apa? Saat daftar di KPUD Solo sebagai Walikota. KPUD DKI sebagai Gubernur dan KPU Pusat sebagai Presiden.
Kalau pengadilan sudah buktikan Jokowi tidak punya ijazah asli. Berarti selama jadi walikota, Gubernur dan Presiden diduga kuat ada konspirasi besar yang di lakukan oleh Jokowi.
Saat ini beberapa prinsipal lakukan gugatan soal ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta termasuk Penulis, tapi berlarut-larut dan diulur-ulur waktu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk memenuhi syarat formil tergugat yakni Jokowi diminta hakim untuk berikan tanda tangan basah sampai sudah 3 bulan lamanya. Jokowi belum berikan tanda tangan basah tergugat.
Dari berlarut-larutnya persidangan yang untuk mendapatkan tanda tangan basah Jokowi sudah berjalan tiga bulan.
Empat kali mediasi oleh prinsipal penggugat meminta tergugat hadirkan ijazah asli agar gugatan dicabut dan dihentikan, tetapi itu tidak pernah dipenuhi oleh tergugat Jokowi
Jadi Pengadilan Negeri Jakarta sebagai jilid ketiga pengadilan ijazah palsu Jokowi semakin memperkuat dan mempertegas bukti bahwa jokowi tidak punya ijazah asli artinya Ijazah yang selama ini digunakan Jokowi di Solo, Jakarta dan sebagai Presiden adalah Ijazah Palsu.