Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Mendukung desakan Megawati agar KPK di bubarkan saja. Nampak nya di mata Megawati, Presiden V RI itu keberadaan KPK tidak efektif lagi.
Sepakat. KPK saat ini memang tidak efektif lagi. Sebaiknya di bubarkan dan Pemberantasan Korupsi dikembalikan ke Kejaksaan dan Kepolisian saja.
KPK di era Jokowi. Malah tambah rusak. Apalagi di pimpin oleh Firli Bahuri.
Saat jelang sidang tahunan MPR, 16 Agustus lalu. Megawati ketemu Firli. Secara simbolik, Istri Alm Taufik Kiemas itu membenahi posisi dasi Firli. Mantan Kapolda NTB itu.
Saya menduga ada pesan simbolik ke publik saat Megawati membenahi dasi yang di pakai Firli.
Senin, 21 Agustus. Di Motori oleh Rizal Ramli, Amien Rais dan sejumlah tokoh nasional. Saya termasuk ikut dalam delegasi itu. Datangi KPK. Berniat, dialog dan diskusi sejumlah Kasus Korupsi. Termasuk pertanyakan Laporan Ubeidillah Badrun soal Gratifikasi Ke Jokowi dan Anak-anaknya: Gibran dan Kaesang senilai puluhan bahkan ratusan miliar. Tapi gagal diusut KPK. Yang dilaporkan sejak Januari 2022.
Alih-alih di terima Firli dan pimpinan KPK. Malah tokoh Reformasi dan Tokoh Bangsa itu diperlakukan secara tidak sopan dan memalukan.
Ada beberapa kesalahan Jokowi saat awal mula jadi presiden dan setelah berkuasa.
Pertama akan berjanji menguatkan KPK dengan anggaran yang besar. Juga para staf dan penyidiknya. Itu tidak di lakukan Jokowi.
Jokowi malah revisi UU KPK dan membentuk Dewan Pengawas KPK yang berada di bawah kendali Presiden. Itu artinya KPK tidak independen lagi. Apalagi pegawainya adalah ASN.
Kasus korupsi yang di tangani KPK. Hanya bersifat recehan. KPK tidak berani usut kasus-kasus yang di lakukan Istana.
Dugaan Gratifikasi Gibran dan Kaesang dari perusahaan pembakar hutan bernilai puluhan bahkan ratusan miliar. Tidak berani disentuh. Di bongkar dan diusut tuntas KPK. KPK malah berdalih macam-macam.
Bisa jadi Jokowi tidak izinkan KPK di bawah Dewas untuk usut tuntas kasus Gratifikasi Gibran – Kaesang yang bermuara ke Jokowi. Jokowi dapat dianggap terlibat dalam kasus Gratifikasi ini.
Karena bila kasus Dugaan Gratifikasi Gibran Kaesang ini di usut tuntas. Bisa jadi, Jokowi dapat terlibat. Apakah karena itu Jokowi tidak izinkan diusut?
Dengan demikian KPK dapat dianggap sebagai Komisi Pembela Koruptor. Bukan Komisi Pemberantas Korupsi sebagai ide mula KPK di bentuk.
Jadi, Segera saja KPK di bubarkan. Dan pemberantasan kasus-kasus Korupsi dikembalikan penanganannya di Kepolisian dan Kejaksaan. Nanti DPR dan masyarakat yang mengawasinya.