Putusan MK, Ijazah Gibran, dan Revisi Undang-undang Pemilu

Hukrim, Opini, Politik50 Views

Jakarta, PBSN – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 yang dalam pertimbangan hukumnya (fakta sidang) Mahkamah menyatakan belum dapat menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka yang dapat disetarakan dengan setingkat SMA, sebagaimana disyaratkan UU Pemilu.

Dalam putusannya, MK menyatakan menolak permohonan para pemohon ( Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan menolak permohonan dan eksepsi selebihnya dari pemohon maupun termohon juga terkait.

Pertimbangan putusan a quo telah menghadirkan fakta hukum yang memvisualkan bahwa, bahwa meskipun telah timbul keadaan baru berupa meskipun rezim Pilpres tahapannya telah dilalui dan pejabat terpilih hasil Pemilu Presidennya telah dilantik, namun juga ditemukan terdapat proses, tahapan, dan persyaratan administrasi calon Pilpres yang tidak sesuai sebagaimana yang dipersyaratkan UU Pemilu.

Ketidaksesuaian tersebut dapat teridentifikasi dari adanya temuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/ 2023 yang dianggap sebagai ketentuan ‘selundupan’ dan dianggap menguntungkan (berlaku) untuk salah satu kontestan, hal ini dapat dikatagorikan sebagai problem pada materi peraturan yang menjadi turunan dari UU Pemilu.

Ada pun penerapan aturannya oleh penyelengara Pemilihan Umum (KPU) berupa tidak melakukan verifikasi faktual terkait persyaratan dokumen ijazah baik di dalam negeri melalui lembaga kompeten terkait maupun di luar negeri tempat asal sekolah menjalani pendidikan dimaksud; tentu saja ini juga terkait dengan kesadaran hukum apabila terbukti terdapat unsur kesengajaan dari penyelenggara maupun pihak calon peserta Pilpres yang harus memenuhi persyaratan administrasi (budaya hukum).

Menurut perspektif sistem hukum Lawrence M Friedman, terdapat ketidak sesuaian atau setidaknya tidak optimalnya unsur legal substance, legal structure, maupun legal cultur dalam pelaksanaan pemenuhan syarat pendaftaran/ keikutsertaan Gibran RR sebagai calon Wakil Presiden saat mengikuti kontestasi Pilpres tahun 2024 lalu, dan itulah yang kemudian diidentifikasi sebagai fakta hukum pada pertimbangan putusan MK a quo.

Fakta dan Politik Hukum

Pertimbangan mahkamah dalam putusan a quo yang didapatkan dari bukti dan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam persidangan selanjutnya menjadi fakta hukum. Catatan dan fakta hukum ini tentu saja dapat menjadi temuan dan evaluasi praktik penegakan aturan hukum kepemiluan yang dapat melatar belakangi perbaikan UU Pemilu beserta turunan hukum berikutnya selain sejumlah issue perbaikan materi lainnya pada UU Pemilu sebagai bagian politik hukum yang menentukan arah, bentuk, dan isi dari hukum kepemiluan akan dibentuk dan diberlakukan pada Pemilu kedepan.

Perbaikan UU Pemilu yang sudah menjadi tuntutan dan kebutuhan penyelenggaraan demokrasi kita, bukan saja karena UU Pemilu eksisting adalah produk hukum yang sudah digunakan untuk dua kali Pemilu (2019 dan 2024) sehingga mendesak untuk disesuaikan dengan perkembangan demokrasi itu sendiri, tetapi juga membutuhkan perbaikan akibat adanya eskalasi dinamika demokrasi dan juga termasuk menyesuaikan dengan putusan-putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait dengan agenda kepemiluan.

Berbagai kebutuhan dan perkembangan hukum dan demokrasi inilah yang menjadikan perbaikan UU Pemilu itu sendiri tidak lahir dari ruang hampa, tidak hanya memuat hal-hal yang mencerminkan konfigurasi kekuatan dan kepentingan politik dari pembuat kebijakan penyusunan UU Pemilu yaitu Partai-Partai Politik yang ada di Parlemen dan Pemerintah (Presiden), tetapi sekaligus juga mewakili kepentingan pembangunan demokrasi dan rakyat secara umum dan bersifat inklusif.

Dengan pendekatan teori sistem hukum, perbaikan penyelengaraan kepemiluan kita bukan saja terfokus pada perbaikan UU Pemilu, tetapi juga perbaikan UU Pemilu tersebut dapat menjadi sentra yang dapat mempengaruhi dan berdampak pada perbaikan pada unsur sistem penyelenggaraan kepemiluan lainnya, yaitu struktur kepemiluan dalam hal ini aparat penyelenaggara Pemilu, sarana dan prasarana Pemilu, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perbaikan budaya kepemiluan yang terkait dengan kesadaran hukum dari penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan juga rakyat yang mengikuti Pemilu secara keseluruhan.

Menurut perspektif politik hukum, tentu saja bangsa ini harus belajar untuk menyempurnakan sistem hukum kepemiluanya agar tidak lagi terdapat ‘celah-celah’ sempit sekalipun yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang dapat melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil terselenggara Pemilu yang baik, berintegritas, dan sesuai dengan hukum.

Ke depan kita masih punya harapan bahwa, Pemilu sebagai mekanisme demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut dapat menghadirkan hasil Pemilu yang memiliki legitimasi politik dan hukum yang kokoh untuk melahirkan para pemegang mandat kekuasaan yang menjalankan kekuasaannya dengan mencerminkan kehendak dan kekuasaan mayoritas rakyatnya.

 

Oleh : Dr. Wendy Melfa | Akademisi UBL, Pegiat Ruang Demokrasi (RuDem)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *