Jakarta, PBSN – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus (AY).
Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026. Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan.
Pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban AY berada di bawah perlindungan LPSK.
Dalam keterangannya, Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel.












