Terkait Dana Rp 3,5 M, Aspidum Kejati Jatim Dicopot

Hukrim, News238 Views

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani di Surabaya

Surabaya, PBSN – Kejaksaan Agung mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan. Pencopotan tersebut setelah muncul dugaan penerimaan uang hingga Rp 3,5 miliar terkait pengamanan penanganan perkara pidana umum. Joko kini menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.

Joko, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung pada Rabu (18/3/2026) lalu, atau beberapa hari sebelum Idul Fitri.

Joko langsung diterbangkan ke Jakarta setelah tim memperoleh informasi awal mengenai adanya dugaan penerimaan dana dari pihak tertentu.

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar klarifikasi bisa berjalan leluasa,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani di Surabaya, dikutip PBSN, Jumat, 3 April 2026.

Kata Reda, laporan masyarakat menjadi pemicu pemeriksaan internal tersebut. Bidang Intelijen, kata dia, memiliki direktorat yang bertugas mengawasi perilaku jaksa melalui mekanisme kerja tertutup, termasuk penelusuran bukti digital seperti CCTV.

Prabowo Yudha dan Intan Tri Damayanti Divonis 6 Bulan, Tangis Histeris Warnai Akhir Sidang Perzinaan ASN Jatim
Kamis, 2 Apr 2026 17:21 WIB
Prabowo Yudha dan Intan Tri Damayanti Divonis 6 Bulan, Tangis Histeris Warnai Akhir Sidang Perzinaan ASN Jatim
“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, kami kumpulkan buktinya. Jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” ujarnya.

Reda menegaskan pencopotan jabatan dilakukan untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. Jika hanya terbukti terjadi pelanggaran etik, perkara akan dilimpahkan ke bidang Pengawasan (Jamwas). Namun jika ditemukan unsur suap atau pemerasan, Joko dan pihak terkait akan diproses pidana oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kejagung sebelumnya juga telah memproses sejumlah pejabat kejaksaan di daerah lain. Di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, seorang jaksa dihukum setelah terbukti menjual barang bukti kejahatan. Sementara di Kabupaten Tangerang, jaksa hingga kepala kejari dicopot dan diserahkan ke Pidsus karena menerima suap.

Deretan penindakan itu, termasuk pencopotan Aspidum Jatim, menurut Reda menjadi bukti komitmen Korps Adhyaksa dalam menindak dugaan suap dan penyalahgunaan kewenangan di internal lembaganya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *