MKMK COPOT ANWAR USMAN DARI JABATAN KETUA MK

News1207 Views

Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat.

Sebelumnya Anwar Usman sebagai Ketua MK memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

“Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Selasa (7/11/23).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian,” tegasnya.

Dalam sidang ini Jimly didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adam dan Anggota MKMK Bintan Saragih.

Sebelumnya 9 hakim konstitusi yang dilaporkan adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.

Putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A.

Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *