KAWAL HAKIM DALAM PUTUSKAN SENGKETA PILPRES 2024, GPKR SERUKAN AKSI AKBAR DI SEKITAR MK

News1162 Views

Jakarta – Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) kembali mengajak seluruh komponen bangsa melakukan aksi rakyat berdaulat di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, sekitar 100 meter dari Gedung Mahkamah Konstitusi, pada Jum’at (19/4/24) mendatang.

Aksi rakyat kali ini akan dimulai dengan shalat Jum’at berjamaah di sepanjang Jalan Merdeka Barat, dengan imam Ustadz KH. Shabri Lubis yang juga merupakan Ketua Umum PA 212 dan khatib Prof. Dr. M. Din Syamsuddin dari Presidium GPKR serta gurubesar ilmu politik, dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk itu Panitia GPKR mengingatkan peserta aksi agar membawa perlengkapan shalat seperti sajadah atau alas shalat, mukenah, dan air wudhu.

Panitia juga menyarankan, mereka membawa makanan dan minuman serta kue-kue lebaran Idul Fitri untuk saling berbagi dalam suasana silaturahim dan halal bihalal lebaran.

Din Syamsuddin menjelaskan, aksi demo damai kali ini dilangsungkan dengan maksud dan tujuan tak jauh beda dari demo-demo sebelumnya, yaitu mengawal para hakim Mahkamah Konstitusi agar, dalam memutuskan perkara sengketa Pemilu 2024 yang sedang disidangkan di MK, menggunakan nurani dan akal budi.

“Tidak terpengaruh godaan dan ancaman duniawi,” tegas Din Syamsuddin dalam siaran persnya, Selasa (16/4/24).

Din menengarai, sebagaimana sering terjadi selama ini, para hakim yang sedang mengadili perkara tak jarang dipengaruhi melalui iming-iming kenikmatan duniawi, seperti sogokan uang dan janji kedudukan.

Tak jarang pula mereka (GPKR red) mendapatkan ancaman-ancaman tindakan kriminal yang meneror diri dan keluarga mereka.

Sebelum ini, sejumlah komponen dan simpul aksi yang tergabung dalam GPKR juga telah melakukan aksi-aksi damai serupa.

Terakhir, pada aksi 28 Maret 2024, mereka menyampaikan surat terbuka kepada Ketua dan para Anggota Mahkamah Konstitusi.

Mereka menyoroti pengrusakan dan peruntuhan kedaulatan rakyat yang terjadi selama penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024.

Mereka menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi sebelum ini yang mengubah batas usia calon wakil presiden dengan membentuk norma baru dan memungkinkan Gibran Rakabuming maju sebagai calon wakil presiden pada Pasangan Capres/Cawapres 02 di Pilpres 2024 adalah salah satu pangkal dari kericuhan politik nasional.

“Dengan penuh harapan kepada kepemimpinan baru Mahkamah Konstitusi, yang kami anggap sebagai penjaga konstitusi dan benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, kami menuntut agar keputusan yang diambil MK pada sidang kali ini mengedepankan moral, hati nurani, dan akal budi,” terang Din Syamsuddin.

Dalam surat terbuka tersebut, GPKR menyatakan betul-betul mengetuk kesadaran moral para hakim MK dengan sepenuhnya menyadari betul bahwa keputusan yang mereka ambil akan sangat menentukan masa depan bangsa, serta akan dicatat sebagai sejarah yang akan dikenang abadi dalam perjalanan bangsa.

“Kami juga mendesak agar diberikan peluang bagi dilaksanakannya Pilpres Ulang tanpa Gibran Rakabuming, sebagai jalan tengah terbaik bagi bangsa dan negara di masa depan,” kata Din Syamsuddin, menyuarakan harapannya kepada para hakim MK sebagai garda penegak kontitusi.

Untuk diketahui, GPKR sebagai gerakan moral yang diikuti berbagai komponen bangsa lintas organisasi, agama, profesi dan suku di pusat dan daerah, selama ini telah mengawasi secara seksama persidangan Mahkamah Konstitusi dan terus memberikan respons sebagai bentuk penjelmaan hak konstitusional rakyat berdaulat.

Gerakan ini merupakan perjuangan rakyat yang tanpa titik kembali. Kami akan terus maju sampai tujuan tercapai, dengan mengajak sebanyak-banyak rakyat Indonesia untuk bersatu dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat yang merupakan pondasi utama negara ini.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *