Jakarta – Wacana Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI memilih wakil presiden.
Sedangkan Gibran Rakabuming didiskualifikasi. Penggantinya diusulkan Prabowo lalu pilih MPR.
Usulan itu disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Dia menjelaskan jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan Gibran terbukti melanggar konstitusi, maka pencalonan Gibran sebagai Cawapres gagal dan posisi wapres kosong.
Menurut Denny, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi, “(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden”.
Menurut Denny, kekosongan wapres didasarkan atas beberapa syarat; terdapat pelanggaran konstitusional dalam pencalonan Gibran, serta pelanggaran lain oleh MK tidak ditemukan bukti atau tidak cukup bukti tentang bantuan sosial atau berbagai dalil yang dimohonkan Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Maka yang dilantik dengan Prabowo, Wakil Presidennya kosong. Karena itu, sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) UUD 1945,” ujar Denny saat dihubungi pada Rabu malam, 10 April 2024.
Denny menuturkan, menurut beleid tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dapat memilih Wapres dari dua kandidat yang diusulkan oleh Presiden terpilih, yaitu Prabowo.
“Jadi, Prabowo sudah dilantik, punya waktu 60 hari, mengusulkan dua nama, dan dua nama itu dipilih oleh MPR,” lanjut dia.
Menurut Denny, itu bisa menjadi jalan tengah untuk tetap menghargai suara pendukung Prabowo saat Gibran terbukti melanggar konstitusi.
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, optimistis Mahkamah Konstitusi alias MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif terkait sengketa hasil pemilihan presiden atau Pillpres 2024.
“Saya sih optimistis akan ada putusan yang cukup progresif dari MK,” ujar Todung ketika dihubungi Ahad (14/4/24).
“Saya harap akan dikabulkan (gugatannya). Karena kami memang punya alasan yang sangat kuat untuk meminta diskualifikasi dan meminta pemungutan suara ulang.”
Menurut dia, pengajuan gugatan di MK ini merupakan upaya terakhir dari tim pasangan nomor urut 03 dalam memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil.
“Jadi tergantung kepada 8 hakim MK yang memeriksa apakah ini untuk membuat keputusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.
Todung mengaku percaya bahwa para hakim MK memahami arti penting dari permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Karena ini kan menyangkut masa depan demokrasi di Indonesia, masa depan bangsa Indonesia,” kata dia.
Dia kemudian menyoroti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres yang disebut telah mencoret wajah MK. Todung mengatakan MK tengah menjadi sorotan publik karena dianggap mengabaikan konstitusi dalam melahirkan putusan tersebut.
“Jadi saya percaya MK akan berusaha semaksimal mungkin melakukan koreksi terhadap kesalahan yang mereka lakukan dalam melahirkan putusan MK No. 90,” kata dia.
Tim Prabowo-Gibran
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya tengah menyusun tahap akhir kesimpulan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di MK.
Kesimpulan itu bakal diserahkan ke MK pada Selasa (16/4/24).
“Kami tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang kami hadapi, yakni dari pemohon I, Anies-Muhaimin dan pemohon II, Ganjar-Mahfud.
Kesimpulan ini ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan hari Selasa ke Panitera MK untuk diteruskan pada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” papar Yusril dihubungi awak media, Ahad (14/5/24).
Yusril mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari dengan seksama semua keterangan, jawaban, serta kesaksian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam persidangan.
Berdasarkan berbagai materi itu, ia optimistis para hakim MK bakal menolak semua gugatan baik yang diajukan kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.
“Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan,” ucap dia.
Yusril beranggapan, MK bakal tetap memutuskan bahwa perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sesuai perhitungan resmi KPU sah secara hukum.
“Sebagai tindak lanjut, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024,” ujar dia.
(Red/Sumber)