Gugatan Keenam Threshold Pilkada

News, Politik37 Views

Menghapus angka ambang batas tidak otomatis menyelesaikan krisis kepemimpinan lokal jika partai politik tetap enggan menjalankan kaderisasi dan lebih memilih berkoalisi borongan.

Jakarta, PBSN – Barangkali inilah adegan yang hanya bisa lahir dari demokrasi yang rajin berdebat dengan dirinya sendiri. Sebuah pasal Undang-Undang dibuat untuk mengatur siapa yang boleh maju menjadi calon kepala daerah. Pasal itu kemudian digugat dan digugat lagi.

Pertama-tama Mahkamah Konstitusi (MK) mengubahnya. Setelah berubah, pasal tersebut digugat lagi dan Mahkamah menolaknya. Terakhir, belum lama berselang, pasal yang sama kembali masuk ke gedung MK, dibawa oleh empat warga negara berlatar belakang hukum.

Kalau demokrasi disimulasikan sebagai sebuah rumah, Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada seolah pintu yang tak pernah selesai diperdebatkan. Terus dibahas siapa yang boleh masuk, berapa orang yang diizinkan lewat, dan apakah penjaga pintu berhak menentukan terlalu banyak syarat.

Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi meregistrasi perkara Nomor 331/PUU-XXIV/2026. Empat pemohon —Muhamad Riziq Maulana, Halim Rahmansah, Restu Putri Nilakandi, dan Kanda Nilam Mustika— meminta agar ambang batas pencalonan kepala daerah melalui partai politik dihapus. Perkaranya kini berada dalam proses pemeriksaan awal.

Jika kita melacak perkara yang menjadikan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebagai objek utama, permohonan Perkara 331 ini merupakan gelombang keenam sejak 2019. Awal mulanya adalah Perkara 50/PUU-XVII/2019 yang akhirnya ditarik kembali oleh pemohon.

Kemudian disusul Perkara 51/PUU-XVII/2019 yang dinyatakan MK tak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing). Berarti, MK belum sempat membedah substansi batas ambang tersebut.

Titik balik terpenting terjadi pada Perkara 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan menurunkan ambang batas pencalonan berdasarkan persentase suara sah dan jumlah daftar pemilih tetap — berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen.

Putusan ini membuka peluang bagi partai politik tanpa kursi DPRD untuk mengajukan pasangan calon. Pintu pencalonan pun semakin terbuka. Namun, pengujian tidak berhenti di situ. Perkara 120/PUU-XXII/2024 sempat diajukan sebelum akhirnya ditarik kembali.

Selanjutnya, pada Perkara 90/PUU-XXIII/2025, delapan mahasiswa meminta agar ambang batas dihapus sepenuhnya. Mahkamah menolak permohonan tersebut pada 13 November 2025 dengan menegaskan bahwa syarat dukungan minimal tak bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

Kini, pada Perkara 331/PUU-XXIV/2026, argumen yang diajukan bergeser ke ranah empiris. Pemohon menunjuk kenyataan Pilkada 2024, di mana 235 daerah (sekitar 43,1 persen) hanya diikuti satu atau dua pasangan calon.

Bahkan jumlah daerah dengan calon tunggal hanya turun tipis dari 41 menjadi 37 daerah. Padahal, threshold sudah dipangkas oleh Putusan 60/2024. Pemohon berdalil, ambang batas inilah yang jadi biang masalah, dan mesti dihapus.

Di sinilah muncul paradoks yang mendasar. MK memang telah menurunkan pagar pembatas, tapi halaman kompetisi rupanya tetap sepi. Masalahnya, memangkas syarat persentase pencalonan ternyata tidak otomatis membuat partai politik beramai-ramai memajukan kader sendiri.

Dalam beberapa pertimbangan hukumnya, MK mengakui bahwa dominasi calon tunggal terjadi karena partai politik memilih untuk memadukan kekuatan dalam satu koalisi besar. Dengan kata lain, persoalan calon tunggal tidak semata-mata bersumber dari rumusan Pasal 40 ayat (1).

Mengobati penyakit dengan diagnosis yang keliru hanya akan membuat pasien terus-menerus kembali ke ruang dokter. Ibarat sebuah pasar yang hanya diisi satu pedagang. Ketika syarat izin membuka toko diturunkan, tapi seluruh calon pedagang justru memilih bergabung dalam satu lapak besar karena dianggap lebih menguntungkan, masalahnya tentu bukan lagi terletak pada syarat perizinan.

Dalam kalkulasi politik praktis, keputusan berkoalisi didorong oleh banyak insentif. Di antaranya soal biaya pemenangan, peta kekuatan petahana, akses sumber daya, hingga perhitungan risiko kekalahan.

Ambang batas hanyalah salah satu variabel. Karena itu, gugatan keenam ini menguji hal yang jauh lebih substantif. Mereka ingin memastikan, apakah desain hukum pencalonan yang membatasi kompetisi, ataukah perilaku pragmatis partai politik itu sendiri yang menyempitkan ruang pilihan?

Dalam Putusan 90/2025, MK pada dasarnya memberi ruang bagi pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) untuk mengosongkan atau mengubah ambang batas melalui revisi undang-undang, selama angkanya tidak lebih berat dari rumusan Putusan 60/2024. Namun, Mahkamah tidak menemukan alasan konstitusional untuk menghapusnya secara paksa melalui peradilan.

Lantas, mengapa permohonan serupa dapat kembali didaftarkan pada September 2026? Dalam sistem peradilan konstitusi, pintu pengujian tidak pernah terkunci mati. Setiap perkara diteliti berdasarkan perkembangan fakta, argumentsi baru, dan kondisi ketatanegaraan terkini.

Data faktual dari hasil Pilkada 2024 —seperti banyaknya calon tunggal dan fenomena menangnya kotak kosong di Kabupaten Bangka serta Kota Pangkalpinang— menjadi amunisi baru yang dibawa pemohon ke meja hijau.

Namun, logika sebab-akibat ini perlu diuji secara kritis. Adanya 235 daerah dengan calon minim boleh jadi membuktikan bahwa threshold adalah biang keladinya. Namun faktor lain juga menentukan. Tingginya mahar politik, dominasi oligarki lokal, lemahnya kaderisasi internal partai, hingga popularitas petahana yang tak tertandingi bisa jadi memegang peranan yang dominan.

Demokrasi yang sehat tidak sekadar diukur dari banyaknya nama yang tercetak di atas kertas suara. Yang dibutuhkan rakyat adalah calon yang memiliki kapabilitas dan partai yang menjalankan fungsi rekrutmen secara benar.

Ketika semua partai memborong dukungan untuk satu pasangan calon dan menyodorkan kotak kosong sebagai satusatunya pembanding, kompetisi politik sebenarnya sedang mengalami penyusutan kualitas secara mendasar.

Kotak kosong sering kali menjadi sinyal otokritik dari pemilih yang merasa pilihan politiknya ditutupi oleh kesepakatan elit. Namun, menghapus threshold secara total tanpa membenahi sistem rekrutmen internal partai juga menyimpan risiko baru terjadinya fragmentasi politik yang berlebihan, di mana kepala daerah dapat terpilih dengan legitimasi suara yang sangat minim.

Gugatan yang berulang ini sejatinya memberi sinyal bahwa pembentuk undang-undang kerap melempar tanggung jawab penataan sistem pemilu kepada MK. Mahkamah bertugas menjaga keselarasan norma dengan UUD 1945, bukan berfungsi sebagai bengkel permanen untuk menambal kelemahan regulasi yang dibuat setengah hati.

Hukum pemilu bekerja layaknya sebuah ekosistem. Mengubah satu angka persentase akan memicu respons perilaku dari para aktor politik.

Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak diukur dari seberapa sering sebuah pasal diuji di ruang sidang, melainkan dari sejauh mana rakyat diberikan pilihan-pilihan yang bermakna ketika berdiri di dalam bilik suara.

 

 

Cak AT – Ahmadie Thaha
8/9/2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *