Jakarta – Kuat Maruf yang merupakan salah seorang terdakwa pembunuhan Brigadir J, dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menjatuhkan pidana terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” ujar JPU membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/1/23).
Kuat Maruf bersama empat terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal disebut terbukti merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pembunuhan Brigadir J dilakukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
(Red/Sumber)






