Jakarta – Sebanyak 20 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa terkait pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
Melansir CNNIndonesia, lewat surat bertanggal 6 April, 20 Kasatgas di Direktorat Penyelidikan itu memohon kepada Sekjen KPK untuk memberikan penjelasan atas pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023.
“Di-email sama perwakilan kasatgas penyelidikan, kemarin sore,” ujar sumber CNNIndonesia.com memastikan kebenaran surat tersebut, Jum’at (7/4/23).
Melalui terusan surel dari sumber CNNIndonesia.com, 20 Kasatgas tersebut mengatakan pemberhentian mendadak Endar mengganggu suasana kerja di Direktorat Penyelidikan KPK.
“Informasi pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan,” tulis poin pertama surat itu, Jum’at (7/4/23).
“Banyaknya berita di media massa yang dapat menimbulkan renggangnya hubungan antara KPK dengan instansi Polri, yang mana saat ini beberapa personel Polri juga bertugas sebagai penyelidik di Direktorat Penyelidikan,” tulis poin kedua pada surat terkait.
“Terima kasih atas kebijaksanaan Bapak Sekjen KPK,” tutup surat itu.
Pada halaman kedua surat, 20 Kasatgas turut melampirkan jabatan mereka sebagai pemohon tanpa memberikan nama terang.
Kisruh di KPK dimulai usai pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023. KPK menjelaskan pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan karena masa penugasan yang telah habis per 31 Maret 2023.
KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tetapi KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan kasus Formula E di DKI Jakarta. Selain Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga diberhentikan.
Kedua orang tersebut dikatakan kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal ini berbeda dengan Firli yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Pemberhentian ini membuat Endar melaporkan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa kepada Dewas KPK pada Selasa siang.
Endar mempermasalahkan surat keputusan terkait pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.
Menurutnya, sebelum itu terbit sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Tak hanya oleh Endar, Firli juga dilaporkan ke Dewas KPK oleh kelompok Aktivis 98 Nusantara atas dugaan pelanggaran kode etik.
(Red/Sumber)