POLRI SIAP HADAPI GUGATAN FERDY SAMBO

Hukrim695 Views

Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan pihaknya siap meladeni gugatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambodi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Irjen Dedi mengaku Polri tidak mempersoalkan gugatan yang dilakukan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Kata dia, gugatan itu merupakan hak Ferdy Sambo sebagai warga negara meskipun tidak lagi sebagai anggota Polri.

“Ya, prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia Kamis (29/12/22).

Sebelumnya dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ferdy Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12/22).

Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12/22).

Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” kata Sambo dalam gugatannya.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *