PENGACARA UNGKAP BHARADA E AKUI TEMBAK BRIGADIR J ATAS PERINTAH IRJEN FERDY SAMBO

Hukrim398 Views

Jakarta – Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara membenarkan kesaksian bahwa kliennya melihat Irjen Ferdy Sambo memegang senjata di samping jasad Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E mengatakan kesaksian itu sudah dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Iya seperti itu,” kata Deolipa dalam tayangan Kompas TV Petang, Ahad (8/9/22).

Senada dengan itu Pengacara Bharada E yang lain, M. Burhanuddin mengatakan kliennya sudah beberapa kali di-BAP, baik sebagai saksi atau tersangka.

Lanjut dia, ada perbedaan keterangan antara BAP terdahulu dengan yang terbaru.

Menurutnya, dalam peristiwa tewasnya Brigadir J, kliennya hanya berada di tempat dan waktu yang salah.

Dia mengatakan Bharada E hanya bawahan yang menuruti perintah atasan.

“Dalam BAP sudah diungkap secara terang kejadian yang sebenarnya,” kata Burhanuddin.

Dalam keterangannya, Bharada E menyatakan bahwa ia turun dari lantai atas saat mendengar keributan di ruang tamu. Saat berada di tangga, dia melihat Ferdy Sambo memegang pistol. Di dekatnya, Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah.

Deolipa Yumara menjelaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.

Tak hanya itu kata Deolipa, saat kejadian Bharada E juga tengah meregang nyawa jika tak melakukan perintah atasannya tersebut.

“Bharada E diperintah menembak, kalau nggak nembak, yah ditembak,” ujar Deolipa seperti dikutip, Tribunnews, Selasa (9/8/22).

Menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu. Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan ‘dieksekusi’ oleh atasannya itu.

Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). “Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan,” kata Deolipa.

“Tapi ‘saya juga takut’ kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak,” kata Deolipa.

Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E. Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata. “Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja,” ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.

Kemudian, Deolipa Yumara, menjelaskan alasan kenapa kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.

Menurut dia, di kepolisian, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya. “Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah,” ujar Deolipa, Senin (8/8/22).

Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol).

Dalam aturan itu disebutkan, di kepolisian, bawahan bekerja atas perintah atasan. “Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan,” ucapnya.

Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, sebelumnya menyebutkan bahwa atasan langsung dari Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J tewas ditembak. “Ada di lokasi memang,” ujar Boerhanuddin, Senin (8/8/22).

Boerhanuddin ogah menjelaskan secara gamblang siapa atasan Bharada E yang dimaksud. Namun yang pasti, kata Boerhanuddin, atasan itu adalah atasan di mana Bharada E bertugas. “Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan di tempat lokasinya,” tuturnya.

Boerhanuddin mengatakan, Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J. Dia kembali enggan menyebutkan nama dari atasan Bharada E.

“Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. ‘Tembak, tembak, tembak’. Begitu,” ucap Boerhanuddin terkait perintah atasannya kepada kliennya.

Deolipa Yumara menjelaskan, bukan tanpa sebab kliennya itu membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang bertugas.

Melainkan karena ada tekanan dari luar yang mengharuskan Bharada E untuk mengikuti skenario yang telah dibuat oleh atasan.

Lebih lanjut, Deolipa juga menjelaskan bahwa Bharada E situasinya dalam tekanan. Oleh karena itu, kliennya tersebut tak berani mengungkapkan kebenaran.

“Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membelas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya,” kata Deolipa.

Selain itu, Deolipa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Bharada E memang bukan polisi yang mahir dalam menembak.

“Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, enggak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” jelasnya.

Sebelumnya, pengacara lain Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan pernyataan kliennya bahwa senjata Brigadir J pada saat insiden berdarah terjadi digunakan oleh ´sang atasan´ untuk menembak tembok rumah Irjen Ferdy Sambo biar seolah-olah terjadi baku tembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir J.

(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *