Jakarta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan persetujuannya jika Mario Dandy Satrio (MDS) pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (David) dikenakan pasal percobaan pembunuhan.
“Jika melihat videonya sadis benar, jadi memang percobaan ke arah pembunuhan,” kata Fickar seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/2/23).
Fickar juga mengamini usulan anggota Komisi III DPR agar polisi menerapkan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana tepat.
Hal itu diyakini dapat membuat efek jera bagi para pelaku.
“Saya kira penerapan pasal ini akan membuat efek jera bagi para anak muda yang sepertinya tidak pernah disentuh oleh pendidikan agama. Harus dihukum berat untuk pelajaran bagi yang lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburrokhman mengusulkan agar aparat kepolisian menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana kepada pelaku penganiayaan David.
Sebab pelaku dinilai sudah kelewat batas dan sadis.
“Saran saya, pelaku dikenakan Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” kata Habiburrokhman kepada wartawan, Jum’at (24/2/23).
Sebagaimana diketahui Video viral penganiayaan Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satrio.
Dalam video yang beredar di masyarakat, Mario Dandy dengan tega menendang dan memukul David, yang tak lain anak petinggi GP Ansor secara membabi buta.
Tindakan keji Mario itu dinilai pantas mendapat hukuman berat karen mengancam nyawa seseorang.
(Red/Sumber)