MAHFUD MD NILAI PUTUSAN VONIS UNTUK BHARADA E OBJEKTIF

Hukrim162 Views
Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada Richard
Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E)
Sebagai mana diketahui bahwa terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Mahfud, putusan Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut dinilai objektif dan bisa lepas dari opini publik.
“Oh iya bagus bagus, saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik,” kata Mahfud seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/2/23).
Sehingga, kata Mahfud, apabila hakim bersifat objektif maka yang saat ini muncul adalah akomodasi terhadap publik common sense atau rasa keadilan masyarakat.
“Dia menyerap juga situasi di tengah masyarakat lalu membuat kesimpulan sendiri dengan narasi yang bagus,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Mahfud memberikan ucapan selamat kepada Hakim yang telah bekerja maksimal dan objektif dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.
“Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas,” pungkasnya.
(Red/Sumber)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *