KPK BAWA LIMA KOPER, USAI GELEDAH KANTOR WALI KOTA AMBON

Hukrim662 Views

Ambon – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di Balai Kota Ambon.

Sekira 13 jam lamanya, hasilnya Tim Penyidik membawa lima koper dan satu tas berwarna coklat, usai penggeledahan dari Balai Kota Ambon tersebut

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi wilayah Kota Ambon yang berada di lingkungan perkantoran Pemkot Ambon, pada gedung A, gedung B, gedung C dan gedung D,” beber Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan persnya, Rabu (18/5/22).

Ruang yang digeledah lembaga antirasuah diantaranya adalah ruang kerja tersangka Wali Kota non-aktif Ambon, Richard Louhenapessy. Kemudian, ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, dan beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di ruang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pajak dan Retribusi, Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Setelah penggeledahan, dilakukan penyegelan dua ruangan di Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Ambon. Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari alat bukti tambahan terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

“Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik,” ujar Ali.

Bukan hanya itu, tim penyidik juga menggeledah kantor PT MID Tbk (Midi Utama Indonesia) Cabang Ambon.

“Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat elektronik,” takmbahnya.

Menurut Ali, seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka.

“Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan. Salah satunya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Beby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *