KATE VICTORIA BERSAMA MASSA AKSI GERUDUK KEJAGUNG MINTA SANG AYAH DIBEBASKAN

Hukrim969 Views

Jakarta  –  Gedung Kejaksaan Agung RI yang berlokasi di Jakarta Selatan digeruduk massa pendukung pengacara Alvin Lim, Senin (24/10/22).

Dalam aksinya massa menuntut pihak Kejagung melepaskan Alvin yang juga pendiri LQ Indonesia Lawfirm yang ditahan pasca putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alvin ditahan terkait perkara pemalsuan dokumen.

Massa juga membentangkan berbagai spanduk di lokasi aksi yang tak jauh dari pusat perbelanjaan Blok M Plaza.

Koordinator aksi, Saddan Sitorus, dalam orasinya mengatakan bahwa penahanan terhadap Alvin Lim merupakan permainan para oknum yang berupaya untuk menjilat dengan alasan penegakkan hukum. “Mana cukongnya. keluarlah biar kami mengetahui siapa sebenarnya dibalik penahanan Alvin Lim,” ucapnya.

Menurut dia, Alvin Lim bukanlah teroris atau koruptor yang mengambil uang negara untuk kepentingan pribadinya sehingga diperlakukan sedemikian rupa. “Dia adalah pejuang keadilan yang membela kepentingan masyarakat banyak dalam merebut haknya,” sambungnya.

Yang tak kalah menarik, putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim turut bergabung dalam massa aksi. Kate meminta agar Mahkamah Agung dapat melihat permainan yang dilakukan sehingga orangtuanya ditahan. “Tuhan bisa memberikan hikmat kepada MA untuk melihat permainan oknum aparat dibawah,” ujar Kate.

Putri cantik ini mulai menunjukkan kedewasaan dan keberanian dalam berorasi. Dari atas mobil komando dia meneriakkan ‘Bebaskan Alvin Lim! Di mana keadilan bagi masyarakat? ” ucap Kate dengan lantang.

“Sulitnya mendapatkan keadilan bagi masyarakat, di mana hukum hanya dimiliki oleh orang berduit dan berkuasa,” demikian Kate.

“Saya minta agar Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan dapat menegakkan hukum dengan rasa keadilan. Dua pelaku utama divonis 2,5 tahun, tapi papa saya yang katanya ikut serta malah divonis 4,5 tahun. Di mana keadilan? Hukum sangat tajam ke papa saya, tapi tumpul ke oknum pejabat seperti Jaksa Pinangki hanya vonis 4 tahun,” beber dia.

Sementara itu, pihak Kejagung diwakili Widiyanto, Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga pada Puspenkum Kejagung, seusai menerima perwakilan massa menyebutkan kejaksaan hanya menjalankan putusan pengadilan. Soal penahanan kewenangan hakim dan pengadilan. “Kita hanya eksekutor,” ujar Widianto.

 

(Beby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *